Fachmi Bachmid selaku kuasa hukum Nikita Mirzani menuding JPU berbohong soal keberadaan Dito Mahendra yang sedang dirawat di Malaysia.
Senada dengan Nikita, Fachmi mengklaim pihaknya memiliki bukti Dito tidak sedang berada di Malaysia.
“Saya nyatakan Jaksa telah berbohong. Jaksa sudah berbohong atau dibohongi saksi korban,” ujar Fachmi di hadapan Majelis Hakim.
Fachmi menilai surat keterangan yang disampaikan JPU tidak jelas lantaran hanya menyatakan Dito Mahendra pergi ke Malaysia tertanggal 28 Desember.
Terima kasih ke Media
Putusan tersebut disampaikan hakim setelah melakukan musyawarah dengan menunda persidangan kurang lebih satu jam. Setelah itu majelis langsung memutuskan perkara.
“Dari hasil musyawarah terkait ketidakhadiran korban sekaligus saksi (Dito Mahendra) serta pendapat penuntut umum, maka majelis mengambil sikap untuk membacakan putusan,” katanya.
Nikita langsung tak bisa berkata apa-apa. Ia hanya ucapkan terima kasih pada media
Nikita bebas dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan penggunaan pada alternatif, yakni Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
Kemudian ada Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik, dan Pasal 311 KUHP.
Nikita sebelumnya dilaporkan Dito Mahendra ke Polres Serang Kota atas kasus pencemaran nama baik dan fitnah lewat media sosial. Bahkan Nikita sempat dipaksa ditahan di Rutan Serang oleh pihak Kejaksaan setempat. (tim)