Jakarta, EDITOR.ID,- Jenderal bintang dua Teddy Minahasa tertunduk lesu. Usai Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman mati kepada mantan Kapolda Sumatera Barat ini dalam kasus pencurian barang bukti narkoba dan peredaran satu kilogram Sabu.
Ruang sidang langsung riuh saat jaksa membacakan tuntutan terhadap Teddy.
Suasana ruang Sidang Kusuma Atmadja, PN Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023) yang awalnya tenang saat jaksa membacakan fakta-fakta, mendadak pengunjungnya riuh saat jaksa membacakan amar tuntutan.
“Wuuu,” sorak pengunjung sidang.
Jaksa penuntut umum (JPU) menegaskan Irjen Pol Teddy Minahasa terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana urut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
“Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” sebut jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana mati, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” lanjut Jaksa.
Teddy dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, jaksa juga mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Teddy.
Hal memberatkan Teddy di antaranya yaitu, ia merupakan anggota Polri dengan jabatan Kapolda Sumatra Barat, di mana sebagai seorang penegak hukum terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Sementara tidak ada hal meringankan untuk Teddy.
Jaksa meyakini Teddy merupakan pemilik ide awal penggelapan barang bukti sabu untuk dijual.
Teddy sebagai orang yang mengajak mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk bekerja sama menukar sabu hingga menjualnya melalui Linda Pujiastuti.
Jaksa juga meyakini Dody telah menerima uang Rp 300 juta dari Linda dari hasil penjualan 1 Kg sabu. Jaksa meyakini uang Rp 300 juta itu telah diterima oleh Teddy dalam mata uang asing.
Kala itu, Dody yang menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi melaporkan kasus tersebut kepada Teddy yang menjabat sebagai Kapolda Sumatra Barat.
Teddy lantas memerintahkan Dody untuk dibulatkan menjadi seberat 41,4 kg. Selain itu, Teddy juga meminta agar Dody menukar sabu itu sebanyak 10 kg.