Headline, Hukum  

Jakarta, EDITOR.ID,- Presiden RI Prabowo Subianto meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diajukan Sekretaris Jenderal PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto. Permohonan penolakan ini didasarkan pada argumen bahwa Hasto tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dan Pasal 21 UU Tipikor tidak bertentangan dengan UUD 1945.