Jakarta, EDITOR.ID,- Sekelompok masyarakat sipil menggugat Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026, di Mahkamah Konstitusi (MK)