Surat Terbuka Prof Dr H HATTA ALI SH Mhum Mantan KETUA MAHKAMAH AGUNG RI

ASSALAMUALAIKUM WW – Kepada para senior dan para sahabat yang saya banggakan dan cintai perlu saya memberi klarifikasi tentang kasus JT. Sebenarnya klarifikasi saya ini sudah saya sampaikan melalui jubir MA dan telah ditindak lanjuti tetapi ya begitulah masih ada juga media yang masih menggoreng goreng tidak sesuai fakta seutuhnya yang saya sampaikan sehingga bisa menimbulkan penafsiran yg lain terutama yg non hukum. Demi lengkapnya sy teruskan saja klarifikasi saya tersebut untuk disimak. Selanjutnya bagi yg memfitnah atau menjual jual nama saya semoga Allah swt mengampuninya dan digerakkan hatinya untuk berkata yg benar insyaa Allah pahalanya jatuh ke saya. Aamiin yra. Tks atas perhatiannya.

Menunjuk surat pertanyaan pertanyaan yang diajukan oleh Majalah Tempo tertanggal 10 Sept 2020 melalui Jubir MA, dengan ini kami memberi klarifikasi sbb:

  1. Saya tidak pernah kenal dengan yang namanya Jaksa Pinangki maupun Andi Irfan Jaya yg dikatakan dari partai Nasdem, dimana keduanya dikatakan membuat action plan dalam pengurusan Fatwa di MA untuk kepentingan JT . Sedangkan pengacara Anita Kolopaking adalah teman se alumni S.3 di Unpad, selain itu Anita sebagai salah satu anggota ALA ( Asean Law Association ) yg ikut sebagai salah satu peserta delegasi dalam konferensi ALA di Phuket Thailand. Sehingga dgn sendirinya pasti ketemu dgn Anita dlm kegiatan tsb, tetapi tidak ada pembicaraan tentang kasus JT.

  2. Selama saya menjabat KMA memang pernah menerima Jaksa Agung SB di Kantor MA dalam rangka courtesy call untuk memperkenalkan diri sebagai pejabat yang baru dilantik oleh Presiden RI. Courtesy call semacam ini adalah suatu tradisi sesama penegak hukum. Kunjungan tersebut di atas sangat singkat dan sama sekali tidak membicarakan perkara apalagi perkara JT.

  3. Mengenai fatwa MA yang dijanjikan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, adalah hal yang sangat mustahil karena MA tidak pernah sekalipun mengeluarkan fatwa yang bersifat tehnis untuk membatalkan atau mengoreksi keputusan PK. Permohonan fatwa itu sendiri tidak pernah diterima di MA.

  4. Kemudian sebagai info bahwa saya bertindak sebagai salah satu Hakim Anggota dalam perkara permohonan PK yang diajukan oleh JT, perkara no.100 PK/Pid. Sus/2009 tanggal 20 Februari 2012 yang antara lain amar putusannya: Menolak permohonan PK dari pemohon PK/terpidana Jhoko Sugiarto Chandra.

    Jadi adalah mustahil juga bahwa MA/saya akan menerbitkan fatwa MA yang akan membebaskan atau menguntungkan terpidana JT.

  5. Selanjutnya karena beberapa terpidana yang melarikan diri/buron pada saat putusan telah berkekuatan hukum tetap termasuk diantarannya terpidana JT, maka sewaktu saya menjabat KMA terhitung 1 Maret 2012 telah menerbitkan SEMA NO.1 tahun 2012 tertanggal 28 Juni 2012. SEMA ini pada intinnya menyatakan bahwa permohonan PK dalam perkara pidana(dalam sidang pemeriksaan permohonan PK di Pengadilan Negeri) harus dihadiri oleh terpidana/ahli warisnya secara lagsung, tidak bisa hanya dihadiri oleh kuasa hukum. SEMA ini sampai sekarang masih dipedomani oleh para hakim pada pengadilan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: