Sukses Tangkap Puluhan Koruptor, KPK Justru Dibonsai

Politisi di DPR juga membuat aturan dalam revisi UU KPK ini pasal mengenai pembentukan Dewan Pengawas KPK. Jadi diatas pimpinan KPK masih ada lembaga lagi yang mengurusi kewenangan KPK, yakni Dewan Pengawas KPK yang pejabatnya ditunjuk DPR. Ini sama dengan kewenangan KPK secara tidak langsung akan tersubordinat dengan kekuatan politik. Maka itu sama dengan menghilangkan sifat independensi KPK.

Pembentukan Dewan Pengawas KPK sama dengan pola yang akan membuat lembaga KPK akan mandul, tak bisa bergerak lagi secara cepat dan tidak mampu menjalankan kewenangannya menindak tegas para koruptor.

Contoh lainnya untuk memandulkan kekuatan KPK ada dalam pasal yang mengatur tentang kewajiban KPK untuk berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum lainnya. Ini sangat tidak masuk akal dan lucu sekali.

KPK dilahirkan dan dibentuk di Indonesia karena saat ini ada ketidakpercayaan publik terhadap lembaga kejaksaan dan kepolisian dalam penanganan kasus korupsi. Mereka sering mandul dan “mudah diintervensi” saat menggarap kasus korupsi.

Dan bisa dilihat berdasarkan statistik berapa kasus yang tidak jelas ujungnya ketika ditangani aparat penegak hukum. Kasus korupsi dana CSR Pertamina hingga kini tak berujung di pengadilan. Kasus korupsi di tubuh PT Pelindo di pelabuhan Tanjung Priok juga kini menguap.

Sementara korupsi adalah sebuah kejahatan extra ordinary crime. Oleh karena itu perlu ada lembaga Ad Hoc dan independen, yang berani seperti KPK untuk bisa berperang melawan mental korup. Dan KPK sudah membuktikan sebagai lembaga yang tidak bisa dikendalikan kekuasaan.

Jika KPK harus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum itu namanya kita kembali ke jaman sebelum reformasi atau sebuah kemunduran.

Cara lain yang dipakai untuk melemahkan KPK dengan menjadikan pegawai KPK sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Dibuat desain pegawai KPK sebagai karyawan yang bekerja dalam zona nyaman.

Tujuannya agar pegawai KPK bermental seperti PNS, motivasinya dilemahkan. Gaya PNS kerja berdasarkan argo. Tak perlu kerja keras melawan korupsi. Yang penting makan gaji buta, ngobyek diluar, dan bermain di anggaran negara (APBN). Sesuatu yang selama ini menjadi permainan rutin para PNS yang tak memiliki rasa nasioalisme, hanya memburu zona nyaman dan mencari harta yang tak halal.

Dalam revisi UU KPK itu juga, KPK rencananya bakal dijadikan sebagai lembaga pemerintah pusat dan pegawai KPK dikategorikan sebagai aparatur sipil negara (ASN). Hal ini tentu berisiko melumpuhkan kinerja KPK dalam memberantas korupsi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: