Sukses Tangkap Puluhan Koruptor, KPK Justru Dibonsai

Para Kepala Daerah yang diusung parpol tersebut beberapa kali menjadi “korban” sikap tanpa pandang bulu KPK. KPK nyaris bergerak massif dan mampu mengganyang para koruptor. Apresiasi tentunya diberikan publik kepada KPK.

Sayangnya, keberhasilan KPK ini kurang direspon positif para politisi di DPR yang merasa penangkapan OTT banyak “merugikan” kepentingan politik mereka.

Oleh sebab itu untuk meredam dan mempersempit ruang gerak KPK, dimunculkanlah rencana merevisi UU KPK. Sejumlah pasal diganti dan dimasukkan pasal baru yang substansinya memang sangat memperkerdil kemampuan KPK.

Sebagai contoh, dalam Revisi UU KPK ada pasal yang polanya mempersulit KPK untuk melakukan penyadapan. Pasalnya mengatur demikian: penyadapan hanya dapat dilakukan setelah ada izin dari Dewan Pengawas yang telah dipilih oleh DPR. Pasal ini sama dengan merampas “senjata” KPK saat akan berperang melawan korupsi.

Karena selama ini dalam memburu para koruptor, KPK sangat mengandalkan kecanggihan teknologi penyadapan mereka. Dengan alat penyadap ini KPK bisa mendeteksi komunikasi dan gerak langkah para “calon pencuri uang negara”.

Dengan alat sadap KPK juga mampu mencegah akan terjadinya tindak pidana korupsi yang sudah akut. Dengan alat penyadap KPK juga berhasil menangkap basah pelakunya lengkap dengan barang bukti yang tidak bisa terbantahkan.

Namun, “senjata” ampuh KPK berupa alat penyadap ini menjadi kegelisahan bagi para politisi yang berpikiran “jangan-jangan nanti saya giliran tersadap sedang berkolusi dengan pengusaha ketahuan”.

Berbagai cara pun dilakukan para politisi dan sebagian kalangan untuk mengkritisi alat penyadap milik KPK yang konon alat tersebut paling canggih di dunia. Termasuk membangun opini dan persepsi ke publik bahwa cara-cara KPK menggunakan alat penyadapan dinilai mereka merupakan pelanggaran HAM.

Namun opini yang dibangun sebagian kalangan itu tidak mendapatkan dukungan dari publik. Publik justru mendukung upaya KPK untuk terus melakukan penyadapan terhadap para pejabat yang dicurigai akan melakukan perbuatan dosa.

Minimal dengan disadap dan kemudian di OTT, rencana korupsi mereka itu buyar dan mereka segera sadar bahwa perbuatannya merugikan negara adalah perbuatan dosa.

Gagal membangun opini negatif soal kebijakan penyadapan KPK, cara lain dipakai. Kali ini cara paling ampuh dengan membangun pasal di revisi UU KPK. Dibuatlah ketentuan bahwa jika KPK ingin melakukan penyadapan maka harus atas ijin dari Dewan Pengawas KPK.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: