Sontoloyo! Dua Bos BUMN Amarta Karya ini Tilep Uang Negara Buat Main Golf, Beli Emas dan Pelesiran

KPK Tetapkan dua orang petinggi PT Amarta Karya Direktur Utama Catur Prabowo dan Direktur Keuangan Trisna Sutisna sebagai tersangka kasus pengadaan subkontraktor fiktif. Trisna Kini Ditahan. Adapun Catur belum ditahan karena sakit.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Memberikan Penjelasan Kasus BUMN PT Amarta Karya dalam Konferensi Pers di Gedung KPK Foto Tangkapan Layar Youtube KPK

Lalu, guna memudahkan pengambilan dan pencairan uang untuk Catur, maka rekening bank, kartu ATM, dan bongol cek dari badan usaha CV fiktif itu dipegang oleh staf bagian akuntansi kepercayaan kedua tersangka.

“Uang yang diterima tersangka CP (Catur Prabowo) dan tersangka (Trisan Sutisna) kemudian diduga antara lain digunakan untuk membayar tagihan kartu kredit, pembelian emas, perjalanan pribadi ke luar negeri, pembayaran member golf dan juga pemberian ke beberapa pihak terkait lainnya,” ujar Johanis.

Lembaga antirasuah menduga ada sekitar 60 proyek pada Amarta Karya yang diborongkan secara fiktif oleh kedua tersangka yakni: pekerjaan konstruksi pembangunan rumah susun Pulo Jahe, Jakarta Timur; pengadaan jasa konstruksi pembangunan gedung olahraga Univesitas Negeri Jakarta (UNJ); serta pembangunan laboratorium Bio Safety Level 3 Universitas Padjajajran (Unpad).

Perbuatan kedua tersangka melanggar sejumlah ketentuan di antaranya Undang-undang (UU) No.17/2003 tentang Keuangan Negara; Peraturan Menteri BUMN PER-05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN; serta Prosedur PT Amarta Karya (Persero) tentang pengadaan barang dan jasa di lingkungan internal perseroan.

“Akibat perbuatan kedua Tersangka tersebut, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp46 miliar,” lanjut Johanis.

Saat ini, lanjut pimpinan KPK berlatar belakang jaksa itu, tim penyidik masih terus menelusuri adanya penerimaan uang maupun aliran sejumlah uang ke berbagai pihak terkait lainnya.

Atas perbuatan tersebut, Catur dan Trisna disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kendati demikian, KPK hari ini baru menahan Trisna untuk 20 hari ke depan. Catur disebut tidak hadir pada pemanggilan hari ini, dan diminta untuk kooperatif pada penjadwalan berikutnya.

“KPK mengingatkan tersangka CP (Catur Prabowo) agar hadir di penjadwalan pemanggilan berikutnya dari tim penyidik,” pungkas Johanis mengingatkan Catur. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: