Seknas Jokowi Minta Pelanggaran Faida Dalam Penggunaan Dana APBD Jember Diusut

EDITOR.ID – Jember, Sekretariat Nasional (Seknas) Jokowi Jawa Timur (Jatim) meminta aparat hukum segera bertindak untuk mengusut dugaan pelanggaran penggunaan dana APBD yang dilakukan oleh Bupati Jember (non-aktif) Faida.

Ketua Seknas Jokowi Jatim Sapto Raharjanto

“Aparat hukum harus bertindak untuk mengusut pelanggaran pengelolaan dan penggunaan dana APBD kabupaten Jember yang dilakukan oleh Faida. Apalagi jika dalam surat rekomendasi Gubernur Jatim Khofifah kepada Menteri Dalam Negeri untuk memecat Faida, dengan jelas disebutkan adanya pelanggaran dalam pengelolaan dan penggunaan dana APBD tersebut”, kata Sapto Raharjanto, ketua Seknas Jokowi Jatim.

Menurut Sapto, karena masih menjelang pemilihan kepala daerah, infonya selama masa kampanye aparat hukum tidak akan memeriksa kasus hukum calon kepala daerah, maka aparat hukum mulai saat ini bisa terlebih dahulu memeriksa dinas terkait yang melakukan pencairan dana APBD Jember secara melanggar peraturan yang disebut dalam temuan Inspektorat Jatim.

“Aparat hukum bisa terlebih dahulu memeriksa dinas terkait yang melaksanakan pencairan dana APBD Jember yang disebut Inspektorat jatim melanggar peraturan. Sedangkan Faida bisa segera diperiksa begitu masa kampanye pilkada selesai” urainya.

Seknas Jokowi juga meminta Presiden untuk menaruh perhatian terhadap permasalahan yang terjadi di Jember ini, karena bisa menghambat jalannya pembangunan yang bisa merugikan masyarakat kabupaten Jember.

“Apa yang terjadi di Jember ini perlu ada ketegasan sikap dari pemerintah pusat dan aparat hukum, agar tidak berlarut-larut, karena sangat menghambat pembangunan di kabupaten Jember. Jika pembangunan terhambat, yang rugi adalah masyarakat”, tuturnya.

Sebagaimana diketahui, Surat Rekomendasi Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa yang mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri, untuk mencopot status jabatan Bupati Jember dari Faida telah beredar di masyarakat.

“Layak kepada Bupati Jember (Sdr. dr. Faida, MMR) untuk dikenakan sanksi berupa pemberhentian sebagai Bupati Jember,” kalimat pada surat Khofifah kepada Mendagri dalam surat dengan register nomor: 739/ 9238/ 060/ 2020 tersebut.

Dasar Khofifah mengusulkan pemecatan Faida adalah hasil pemeriksaan oleh Inspektorat Pemprov Jatim. Kesimpulannya Faida mengingkari sumpah janji jabatan yang diatur pada Pasal 67 huruf b UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Sanksi pemecatan terhadap Faida disebut telah sesuai dengan ketentuan berikutnya yang tertuang dalam Pasal 78 ayat (2) huruf d pada beleid yang sama.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: