SAW Coba Pasang Badan Lindungi Eks Dirut Garuda

EDITOR.ID, Jakarta,- Membongkar kebobrokan oknum mafia di BUMN memang bukan pekerjaan mudah. Mereka ternyata saling melindungi dan solid. Terbukti saat tim penyidik Bea Cukai punya bukti kuat keterlibatan AA yang baru saja dipecat Menteri BUMN dari posisi Dirut PT Garuda Indonesia, masih saja ada yang melindungi dan pasang badan buat mantan pimpinan Garuda tersebut.

Saat Kementrian Keuangan dan Menteri BUMN mengumumkan keterlibatan AA dalam kasus penyelundupan moge Harley Davidson melalui bagasi pesawat yang baru saja dibeli Garuda Indonesia, ada oknum berinisial SAW mencoba menutupi bukti keterlibatan AA dengan cara semua data diatasnamakan SAW.

Termasuk Claim Tag kardus berisi onderdil moge Harley siap rakit tercatat di manifest penumpang Garuda atas nama SAW. Claim tag di kardus yang berisikan Harley Davidson tertulis inisial SAW.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menduga bahwa SAW memasang badan untuk menutupi kepemilikan Harley tersebut.

“Nampaknya yang bersangkutan SAS (SAW) pasang badan,” ujar Sri Mulyani di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2019).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu pun menegaskan bahwa pihaknya akan terus memelototi. Bahkan Sri Mulyani perintahkan jajarannya Bea dan Cukai periksa pengakuan SAW dan menelusuri jejak rekam digital SAW yang diduga menutupi kebenaran bahwa moge tersebut milik AA.

“Tadi malam sampai pagi dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan sampai sekarang masih tetap berjalan,” tegas dia.

Ia menuturkan, jika ditemukan bahwa memang pelaku tersebut sengaja melakukan penyelundupan dan dialihkan atas namanya terhadap penumpang lain, maka pemerintah akan memberlakukan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk sanksi pidana dan perdata.

“Apabila yang bersangkutan secara sengaja mencoba untuk mengalihkan perhatian ke pelaku lain, ini bisa kita kenakan pasal yang lain. Ini juga diproses,” kata Sri Mulyani.

Ia menyebutkan, dalam Undang-undang Kepabeanan Nomor 17 tahun 2006, tepatnya pada pasal 130 C, bahwa pihak yang memberikan keterangan tidak benar tentang kepemilikan barang yang wajib kena bea masuk maka akan diberikan sanksi.

“Dalam Pasal 103 C UU Kepabeanan menyebutkan, mereka yang memberikan keterangan lisan atau tertulis yang tidak benar, yang dilakukan untuk pemenuhan kewajiban kepabeanan memiliki konsekuensinya,” papar dia.

Berdasarkan pasal tersebut, tertulis bahwa sanksi yang diberikan berupa hukuman pidana dan juga denda.

“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah),” bunyi pasal 103 UU Kepabeanan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: