Santri Nahdliyin ini Kawal KPK

“Inilah kami wahai Indonesia, dari NU untuk Indonesia,” tulisnya.

Terpilihnya Nurul Gufron disambut kebanggaan dan rasa bahagia bagi keluarga besar NU. “Pak Ghufron memang sangat peduli dengan kegiatan-kegiatan mahasiswa (NU),” jelas Ketua Pimpinan Cabang (PC) IPNU Jember, Ardi Wiranata sebagaimana dilansir dari NU Online mengomentari sosok Ghufron.

Ghufron menjadi pimpinan KPK dengan mengantongi 51 suara dalam voting yang digelar oleh Komisi III DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (13/9/2019) dini hari. Dia pun ditetapkan menjadi Wakil Ketua KPK.

Mengutip laman resmi Universitas Jember (Unej), Ghufron menyelesaikan pendidikan S1-nya di Fakultas Hukum Universitas Jember (Unej) pada 1997.

Kemudian ia melanjutkan ke Universitas Airlangga (Unair) dan lulus pada 2004. Pendidikan S3-nya Ghufron tempuh di Universitas Padjadjaran (Unpad) dan selesai pada 2012.

Dia merupakan dosen Unej berpangkat golongan III-d. Sebelum menjadi dosen, Ghufron pernah berkarir sebagai pengacara. Ghufron juga kerap dipercaya sebagai saksi ahli bidang hukum dalam berbagai persidangan.

Saat ini Ghufron masih menjabat sebagai Dekan FH UNEJ. Dia bahkan sedang mengikuti proses pemilihan calon rektor di almamaternya untuk periode 2020-2024. Namanya termasuk dalam 10 orang bakal calon rektor Unej.

Ghufron juga sering menulis karya ilmiah dengan tema pidana korupsi. Salah satu tulisannya yang tercantum di Google Scholar berjudul ‘Kedudukan Saksi Dalam Menciptakan Peradilan Pidana yang Bebas Korupsi’.

Saat mengikuti fit and proper test di DPR, Ghufron sempat ditanya tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ayah dua putri dan satu putra ini menilai jika hasil korupsi digunakan membeli barang untuk kepentingan pribadi tidak masuk kategori TPPU.

Tak cuma itu, bersama 6 dosen UNEJ lainnya, Nurul pernah mengajukan gugatan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan terkait syarat seleksi calon hakim MK, dan juga pelibatan Komisi Yudisial (KY) dalam pengangkatan hakim MK itu dikabulkan majelis hakim konstitusi.

Saat menjalani uji kepatutan dan kelayakan, Rabu 11 September 2019 silam, Nurul menyampaikan pandangannya terkait Revisi UU KPK, khususnya soal kewenangan mengeluarkan SP3.

Bagi Nurul, SP3 dimiliki KPK adalah sebuah keniscayaan. Sebab aparat penegak hukum bisa saja melakukan kesalahan dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka saat proses penyidikan.

“Untuk beri way out atas kemanusiaan yang memungkinkan khilaf dan salah, butuh SP3. Tidak semua yang disidik benar,” kata Ghufron. (Edi Winarto)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: