Dari sini, sudah jelas kalau calon pemimpin itu sangat tidak pantas untuk memimpin bangsa Indonesia beserta seluruh rakyatnya.
Jika yang bersangkutan sampai berkuasa, maka Indonesia sudah pasti hancur di tangan dia. Tidak perlu diragukan lagi.
Politik uang berjalan sangat massive dan terang terangan, tentu tidak memakai timses terdaftar tapi memakai tokoh-tokoh non formal pendukung mereka dengan membungkus kegiatan kegiatan rekayasa padahal isinya bagi bagi uang untuk memilih.
Politik uang di PEMILU apa saja sangsinya?
Terdapat ancaman sanksi pidana penjara dan denda, serta sanksi administratif berupa diskualifikasi bagi pelaku politik uang, khususnya pada tahapan kampanye, masa tenang, dan pemungutan suara.
Pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu (Pasal 280 ayat (1) huruf j UU Pemilu)
Sanksi: Pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.
Pelaksana dan tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung atau tidak langsung untuk:
1. Tidak menggunakan hak pilihnya
2. Menggunakan hak pilihnya dengan memilih peserta pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah
3. Memilih pasangan calon tertentu
4. Memilih parpol peserta pemilu tertentu, dan/atau
5. Memilih calon anggota DPD tertentu (Pasal 284 UU Pemilu)
Sanksi: Pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta. Pasal 285 UU Pemilu
Berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pelanggaran terhadap Pasal 280 dan Pasal 284 yang dikenai kepada pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota yang berstatus sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota digunakan sebagai dasar KPU untuk mengambil tindakan berupa:
pembatalan nama calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dari daftar calon tetap; atau
Pembatalan penetapan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagai calon terpilih.
Larangan dan Sanksi Politik Uang pada Pemilu
Selama masa tenang, pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya, memilih Pasangan Calon, memilih Partai Politik Peserta Pemilu tertentu, memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten /kota tertentu, dan/atau memilih calon anggota DPD tertentu (Pasal 278 ayat (2) UU Pemilu)