Sangsi Tegas Politik Uang di PEMILU Apa Kata Para Capres?

Indonesia saat ini menjadi salah satu negara dengan tingkat praktik politik uang saat pemilu terbesar di dunia, hanya kalah dari Uganda dan Benin. Pernyataan itu disampaikan oleh Burhanuddin Muhtadi dalam orasi pengukuhannya sebagai Profesor Guru Besar Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, Rabu (29/11). Politik uang mematikan nurani demokrasi, karena masa depan bangsa tidak bisa dibeli dengan harga apapun. Kandidat yang bermain politik uang dengan warga masyarakat berarti dia telah memandang rendah warga masyarakat yang akan memilihnya.

Ilustrasi Uang

Sanksi: Pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp48 juta.

Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah (Pasal 515 UU Pemilu)

Sanksi: Pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp36 juta.

Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu (Pasal 523 ayat (3) UU Pemilu)

Sanksi: Pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp36 juta.

Pasangan Calon, Calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, kabupaten/kota, pelaksana kampanye, dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara Pemilu dan/atau Pemilih, yang dilakukan secara terstruktur*, sistematis**, dan masif*** (Pasal 286 UU Pemilu)

Sanksi: Berdasarkan rekomendasi Bawaslu dapat dikenai sanksi administratif berupa pembatalan sebagai pasangan calon serta calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota oleh KPU.

Pemberian sanksi administratif tidak menggugurkan sanksi pidana.

* Yang dimaksud dengan “pelanggaran terstruktur” adalah kecurangan yang dilakukan oleh aparat struktural, baik aparat pemerintah maupun penyelenggara pemilihan secara kolektif atau secara bersama-sama.

** Yang dimaksud dengan “pelanggaran sistematis” adalah pelanggaran yang direncanakan secara matang, tersusun, bahkan sangat rapi.

*** Yang dimaksud dengan “pelanggaran masif” adalah dampak pelanggaran yang sangat luas pengaruhnya terhadap hasil pemilihan bukan hanya sebagian.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: