Ribuan Perjanjian Perdagangan Internasional Rugikan Indonesia

Jakarta, EDITOR.ID,- Pemerintah Indonesia harus memfilter perjanjian perdagangan internasional agar produk-produk Indonesia mampu bersaing dan tidak dirugikan dengan produk-produk luar yang terus membanjiri Indonesia karena saat ini ada ribuan perjanjian perdagangan Indonesia justru merugikan.

Demikian dikatakan Guru besar Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara, Prof. Dr. Ariawan Gunadi, saat berdiskusi dengan media, Kamis, (13/7).

Menurutnya, saat ini banyak sekali perjanjian perdagangan internasional yang melibatkan Indonesia, Membuat indonesia terikat dan tidak berkembang seperti perjanjian _Trans Pacific partnership_, Indonesia dengan Jepang, AFTA, Asean – China Free trade, atau perjanjian bilateral, regional.

Menurut Ariawan, perjanjian dagang internasional arusnya ada titik equilibirun antara negara maju dan negara berkembang, agar lebih berimbang dan tidak merugikan negara, untuk itu perlu _entri dumping law,_ “Kita harus memiliki _safe guard,_ bagaimana untuk kedepan indonesia memiliki _playing field_ yang bagus, dan Indonesia bisa bersaing, “ kata Ariawan yang merupakan penerima rekor MURI sebaga Guru besar termuda bidang hukum bisnis.

Ariawan mencontohkan adanya perjanjian antara Laos sebagai negara berkembang dan Amerika Serikat atau China, menurutnya, posisi perjanjian perdangangan seperti ini tidak _equal,_ “Banyak konsekwensi Indonesia dalam kontek perdagangan internasional juga dirugikan, “ katanya.

Untuk itu, pemerintah Indonesia harusnya, terus mendorong UMKM agar produk-produk barang dan jasa Indonesia mampu bersaingan dengan produk luar.

“Misalnya ada produk luar yang masuk ke Indonesia lebih murah, maka harus diberlakukan hukum anti dumping atau _entri dumping law._ dengan memberikan subsidi sehingga produk kita berimbang,” kata Prof Ariawan.

Apa yang sudah dilakukan pemerintah Jokowi, menurut Ariawan dengan mendorong produk barang dan jasa UMKM, sudah baik, karena jika tidak dilakukan produk Indonesia akan habis jika bersaing dengan produk luar.

“Saya lebih _bring on_ agar posisi perdagangan Indonesia kedepan bisa lebih baik karena banyak produk yang saat ini import, kita peniti aja impor,” kata Ariawan yang melakukan penelitian disertasinya terkait “Pembaruan hukum perdagangan internasional, mewujudkan perdagangan bebas yang berkeadilan.”

Konsekwensi dalam sebuah perjanjian dagang internasional, sebenarnya justru membuat Indonesia tidak bisa keluar dan kompetitif.

“Contoh lainya, bank asing masuk ke Indonesia banyak sekali tapi berapa banyak bank milik Indonesia memiliki kompetitifnes ditempat lain, jadi bank mana milik Indonesia, yang bisa bersaing,“ Ungkap Ariawan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: