Rencana Pembangunan Gedung Parkir 7 Lantai RS Bina Sehat Jember Terancam Gagal

“La kok aneh, Camat dan Lurah menyetujui, sedangkan masyarakat tidak setuju. Apa dasarnya. Seharusnya jika masyarakat setuju, maka Camat dan Lurah mengakomodir persetujuan tersebut, bukan sebaliknya,” jelasnya.

Sementara itu ketua Komisi B, Siswono dari Partai Gerindra saat memimpin rapat dengar pendapat meminta kepada pihak PTSP agar bersikap tegas terhadap rencana pembangunan gedung 7 lantai milik RS.Bina Sehat tersebut. Sebab selain kurangnya persyaratan perijinan, kekhawatiran dan keresahan warga sekitar juga harus menjadi pertimbangan.

“Kalau perlu dibuatkan spanduk bertuliskan dilarang dibangun, karena pembangunan gedung ini belum memenuhi persyaratan perijinan, sehingga bisa menjadi perhatian pemiliknya sekaligus menepis keresahan warga,” tandasnya.

Dalam surat pemberitahuan yang dikirimkan pihak PTSP kepada RSBS per 2 Maret 2021 menyebutkan, Berdasarkan:

1. Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah.

2. Peraturan Bupati Jember Nomor 56 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jember.

3. Permohonan lzin Mendirikan Bangunan Gedung Parkir bertinggkat a.n Abdul Rochim Nomer Urut pendaftaran B/022.01/0743/2019 tanggal 16 September 2019.

Hasil Rapat Koordinasi Kesanggupan Pemenuhan Komtmen lzin Mendirikan Bangunan Gedung Parkir Betingkat antara Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jember dan Perwakilan Rumah Sakit Bina Sehat Jember tanggal 2 Maret 2021.

Menindaklanjuti hal tersebut diatas, dimohon untuk segera melengkapi pemenuhan komitmen izin mendirikan bangunan antara lain:

1. Fotocopy persetujuan warga tetangga diketahui oleh Lurah dan Camat setempat.

2. Fotocopy Rekomendasi Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dari Instansi teknis yang berwenang.

3. Fotocopy Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).

4. Perhitungan Konstruksi dan perhitungan instalasi.

5. Ketentuan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP).

Dimohon Saudara untuk melaporkan secara tertulis dan menyerahkan Kesanggupan Pemenuhan Komitmen lzin Mendirikan Bangunan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu maksimal 7 (Tujuh ) hari Kalender sejak Surat ini diterbitkan. (AH)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: