Rencana Pembangunan Gedung Parkir 7 Lantai RS Bina Sehat Jember Terancam Gagal

EDITOR.ID, Jember, – Rencana pembangunan gedung parkir 7 lantai milik Rumah Sakit Bina Sehat terancam gagal. Selain ditolak oleh warga sekitar, terungkap fakta persyaratan perijinannya belum sepenuhnya terpenuhi.

Belum lengkapnya persyaratan perijinan ini terungkap saat dilakukan rapat dengar pendapat antara Dinas Perijinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dengan Komisi B DPRD Jember, Kamis (4/3) siang.

Kepala Dinas PTSP Syafi’i, dalam forum yang digelar Komisi B DPRD siang tadi terlihat tegas dan lugas menjawab tuntas semua pertanyaan pimpinan rapat Siswono dan anggota Komisi B lainnya.

Tidak seperti pada rapat-rapat sebelumnya, kali ini ia dengan tegas menyebutkan semua kendala dan proses perijinan yang dijalaninya selama ini. Ia sepertinya langsung menyesuaikan semangat dan performa menjalankan tugasnya sebagai Kepala Dinas PTSP sesuai harapan Bupati Haji Hendy Siswanto agar berani mengambil keputusan sesuai koridor dan aturan yang berlaku serta bisa berkomunikasi bersama anggota dewan tanpa harus menunggu “restu” atasan.

Ia juga menyebutkan dengan lugas, bahwa masih ada beberapa persyaratan-persyaratan yang belum dipenuhi pihak RS.Bina Sehat menyangkut rencana pembangunan gedung tersebut. Diantaranya tidak adanya persetujuan tertulis dari warga sekitar lokasi pembangunan. Termasuk belum adanya ijin masalah amdal dari dinas Lingkungan Hidup Provinsi.

”Karena belum lengkap, kami masih belum memproses masalah perizinannya, meski sebelumnya kami telah menerima pengajuan persyaratan perijinan yang disetujui oleh Camat dan Lurah,” ujarnya sebagaimana dilansir dari Xposfile.

Namun karena warga ternyata tidak menyetujui lanjut Syafi’i, maka pihaknya menjamin tidak akan menerbitkan ijin yang dimohon sebelum semua persyaratannya terpenuhi.

Seperti telah diberitakan sebelumnya, terhadap rencana pembangunan gedung parkir 7 lantai tersebut, sejumlah warga telah memasang Spanduk Penolakan dilokasi yang akan dibangun. Mereka juga berkirim surat kepada Bupati dan DPRD untuk meminta hearing tentang keluhan mereka.

Diantara warga yang menolak, tercantum satu nama Edy B Susilo, salah satu pejabat Pemkab Jember yang rumahnya berbatasan langsung dengan lokasi rencana pembangunan gedung tersebut.

Mananggapi keterangan dari Kepala Dinas PTSP, Nyoman Aribowo, anggota Komisi B DPRD Jember dari PAN mempertanyakan pengajuan persyaratan tentang adanya persetujuan dari Camat dan Lurah yang disebutkan oleh Kepala Dinas PTSP. Padahal, jelas diketahui warga menolaknya, itu terlihat aneh baginya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: