Presiden Angkat Lagi Jenderal Jelang Pensiun di BNN, Disoroti

“Kami punya data, untuk orang-orang yang punya pengalaman khusus dalam pemberantasan narkotika, yang mendapat julukan pengalaman sebagai salah satu dari extra ordinary crime,” ujar S.S Budi Raharjo dalam siaran persnya yang dikirimkan ke EDITOR.ID pada Kamis (17/9/2020)

Pria yang merupakan Pendiri Forum Pimpinan Media Digital Indonesia juga Ketua Asosiasi Media Digital Indonesia (AMDI) ini sangat menyayangkan kebijakan Kepala BNN Heru Winarko dengan kejadian itu. Tak memungkiri, yang bersangkutan adalah sosok yang “kurang welcome”, seperti komplain dari rekan-rekan jurnalis lain.

Maksudnya, orang nomer satu BNN yang juga akan habis masa jabatannya akhir tahun 2020 ini. Dikenal sebagai Kepala BNN yang sangat berbeda, dengan Kepala BNN yang lalu-lalu, sangat dekat dengan jurnalis.

Kepala BNN yang selama ini menjabat, sangat dekat dengan jurnalis dan berinteraksi dengan wartawan atau orang-orang yang mengerti lapangan. Termasuk mau mendengar masukan dari aktivis NGO.

LSM RIDMA Foundation tetap kritis menyikapi, independen dalam bertindak. Walau di internal BNN, banyak dari relasinya, tapi kalau enggak benar ya tetap saja situasi itu harus dibongkar “bobrok”-nya.

Terjadi “tarik menarik”

Awalnya Kapolri Jenderal Idham Aziz menarik Irjen Arman Depari dari jabatan Deputi Pemberantasan Badan Narkotikan Nasional (BNN) ke Mabes Polri, karena yang bersangkutan akan segera memasuki masa pensiun.

Rotasi jabatan tertuang dalam surat telegram Kapolri Nomor ST/2557/IX/KEP./2020 dan ST/2558/IX/KEP./2020 dan tertanggal 1 September 2020.

Surat tersebut ditandatangani oleh Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen (Pol) Sutrisno Yudi Hermawan atas nama Kapolri.

Selain Arman, terdapat lima jenderal dan 10 pamen Polri lainnya yang dimutasi dalam rangka pensiun dalam surat telegram nomor ST/2557/IX/KEP./2020.

Blunder terjadi, tatkala muncul telegram Kapolri dengan nomer ST/2557/IX/KEP./2020 kemudian di-buzzer oleh pengamat kepolisian.

Menjadi polemik.

Namun karena seakan tak menemukan kandidat yang memiliki pengalaman di lingkungan reserse, dengan syarat sedikitnya selama lima tahun dan khusus di narkoba sedikitnya selama dua tahun.

Kemudian terbit Keputusan Presiden (Keppres) 116/2020 yang dikeluarkan bulan Juli 2020. Keppres ini memuat tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan BNN, Arman dilantik kembali sebagai Deputi Pemberantasan.

Penerbitan Keppres aneh tersebut kemudian menjadikan heboh tak hanya media di dalam negeri. Bahkan berita mengenai BNN menjadi pembicaraan banyak pihak hingga mengalahkan isu pandemi covid-19.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: