Praktisi Hukum Indramayu Siap Kawal Pengaduan Jurnalis ke DKPP Atas Tindakan Ketua KPU Indramayu

Dari kajian hukum bahwa apa yang dilakukan oleh sdr. Ihsan yang mewakili awak media untuk melakukan pelaporan dan pengaduan ke DKPP adalah benar dan memenuhi syarat sebagai pelapor atau pengadu sesuai Pasal 1 angka 29 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

‘Artinya kedudukan Sdr. IHSAN sebagai Pelapor atau Pengadu mempunyai kedudukan hukum (legal standing) yang sah dan kuat . Bukan hanya sekedar warga masyarakat biasa tapi dia sebagai subyek hukum / korban yang terkena dampak langsung dari tindakan terlapor/teradu yaitu Ketua KPU Kabupaten Indramayu,” tutur Mahpudin dalam keterangan tertulisnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: