PPKM Darurat, Bank Masih Buka, Ini Jadwalnya..

ilustrasi

EDITOR.ID, Jakarta,- Pemerintah benar-benar ingin membatasi aktivitas dan mobilisasi masyarakat melalui kebijakan PPKM Darurat agar penularan virus Corona yang menggila bisa ditekan di Jawa-Bali.

Lantas bagaimana dengan aktivitas perbankan sebagai salah satu urat nadi perekonomian? Pemerintah memasukan jasa layanan perbankan sebagai salah satu sektor esensial yang tetap beroperasi terbatas.

Berikut informasi layanan jasa perbankan yang masih buka dan jadwalnya :

BNI

Corporate Secretary PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) Mucharom mengungkapkan BNI melakukan pengetatan terhadap penerapan protokol kesehatan. “Terutama unit yang berada di zona merah,” kata dia dalam keterangannya, Kamis (1/7/2021).

Mucharom menyebutkan selama PPKM darurat pengaturan operasional outlet di zona merah mulai pukul 09.00 hingga 15.00 waktu setempat. Lalu zona non merah mulai pukul 08.00 hingga 15.00 waktu setempat.

Kemudian minimal 50% untuk outlet yang berada di zona merah wajib dilakukan penutupan. Selain itu jumlah pegawai yang bekerja dari rumah di kantor wilayah sebanyak 80% dan kantor cabang atau sentra 80% yang berada di zona merah berdasarkan peta risiko di tingkat kabupaten atau kecamatan.

Untuk lebih lengkap nya nasabah dapat mengakses jadwal operasional cabang kami melalui website BNI https://www.bni.co.id/id-id/kontak/lokator/cabangberoperasi.

BRI

Kemudian PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) berkomitmen untuk mengutamakan keselamatan maupun keamanan pekerja.

Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto menjelaskan hingga saat ini waktu layanan operasional BRI masih menyesuaikan pada kondisi pandemi atau pukul 08.00 – 14.00 waktu setempat.

“Namun BRI di setiap kantor wilayah memiliki keleluasaan untuk menyesuaikan jam layanan sesuai dengan kondisi wilayah atau zonasi masing-masing,” jelasnya.

Kantor BRI juga menyesuaikan tempat misalnya yang berada di pusat perbelanjaan atau mall akan ditutup.

Bank Mandiri

Selanjutnya PT Bank Mandiri Tbk juga menyesuaikan jam layanan serta operasional kantor cabang sesuai dengan kebijakan PPKM darurat.

Bank Mandiri melakukan penyesuaian jam layanan cabang menjadi pukul 09.00-15.00 waktu setempat dari sebelumnya pukul 08.00-15.00. Kebijakan tersebut telah dilakukan terhitung sejak tanggal 28 Juni 2021, menyusul adanya peningkatan kasus COVID-19 di beberapa wilayah Indonesia.

Selain itu, mengikuti kebijakan PPKM darurat yang dikeluarkan oleh Presiden RI Joko Widodo, Bank Mandiri terhitung sejak Senin, 5 Juli 2021 Bank Mandiri akan mengoperasikan jaringan kantor cabang di seluruh Indonesia dengan mengikuti ketentuan PPKM dan disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah.

Pengalihan operasional juga akan dilakukan di kantor cabang khususnya pada Pulau Jawa dan Bali serta cabang-cabang yang lokasinya berdekatan agar kebutuhan layanan perbankan nasabah tetap terpenuhi.

Corporate Secretary Bank Mandiri Rudi As Aturridha mengatakan seluruh layanan perbankan tetap tersedia bagi nasabah, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

“Kami terus memperhatikan seluruh perkembangan kasus COVID-19 yang terjadi. Bank Mandiri berkomitmen untuk tetap mengutamakan kesehatan dan keamanan nasabah, pegawai, dan keluarga dalam rangka menjaga keberlangsungan bisnis dan operasional,” ujar Rudi.

Bagi masyarakat yang terpaksa keluar rumah PPKM darurat diminta tetap waspada dan disiplin menerapkan protokol kesehatan. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: