PPATK: Transaksi Janggal Rp300 Triliun Ada di Pajak dan Bea Cukai, Bisa Jadi Bukti Awal Buat Kemenkeu Tangani

Ivan menjelaskan pihaknya memberikan data transaksi aneh di sektor pajak dan kepabeanan karena berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Kemenkeu merupakan salah satu penyidik tindak pidana asal dari tindak pidana pencucian uang.

“Yang akumulasi terhadap transaksi yang mencurigakan bergerak di sekitar Rp 300 triliun. Tapi sejak tahun 2009 karena laporan tidak di-update tidak diberi informasi respons,” jelasnya.

“Kadang kala respons itu muncul sesudah menjadi kasus. Kayak yang Rafael. Rafael itu jadi kasus, lalu dibuka. Lho ini sudah dilaporkan dulu kok didiemin,” pungkasnya.

Sebelumnya, Mahfud mengungkap temuan aliran uang mencurigakan Rp 300 triliun di Kemenkeu saat di UGM. Menurut Mahfud, transaksi mencurigakan itu paling banyak terjadi di Ditjen Pajak dan Bea Cukai.

“Saya sudah dapat laporan yang pagi tadi terbaru malah ada pergerakan mencurigakan sebesar Rp 300 T di lingkungan Kementerian Keuangan yang sebagian besar ada di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai, itu yang hari ini,” kata Mahfud ditemui wartawan di UGM, Rabu (8/3/2023). (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: