PPATK: Transaksi Janggal Rp300 Triliun Ada di Pajak dan Bea Cukai, Bisa Jadi Bukti Awal Buat Kemenkeu Tangani

Ivan menjelaskan pihaknya memberikan data transaksi aneh di sektor pajak dan kepabeanan karena berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Kemenkeu merupakan salah satu penyidik tindak pidana asal dari tindak pidana pencucian uang.

Jakarta, EDITOR.ID,- Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana akhirnya menjelaskan transaksi mencurigakan Rp 300 triliun yang ditemukan dan diungkap PPATK terjadi di Kementrian Keuangan.

Dalam penjelasannya Ivan mengatakan, transaksi janggal Rp300 triliun itu berdasarkan analisa keuangan yang ditemukan PPATK dalam transaksi di sektor perpajakan, kepabeanan, dan juga cukai.

Data-data analisis keuangan yang disampaikan merupakan potensi tindak pidana pencucian uang awal yang muncul dan terdeteksi dari adanya transaksi mencurigakan tersebut.

Ivan sendiri kemarin hadir ke Kemenkeu untuk mengklarifikasi soal transaksi Rp 300 triliun tadi. Dia melakukan pertemuan dengan Wamenkeu Suahasil Nazara, Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh, dan Sekjen Kemenkeu Heru Pambudi.

Ivan menjelaskan pihaknya memberikan data transaksi aneh di sektor pajak dan kepabeanan karena berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Kemenkeu merupakan salah satu penyidik tindak pidana asal dari tindak pidana pencucian uang.

Sehingga temuan PPATK itu seharusnya ditindaklanjuti Kemenkeu untuk bisa mengetahui apakah transaksi penarikan pajak dan kepabeanan sudah sesuai dengan kewajiban wajib pajak atau wajib cukai.

“Kemenkeu adalah salah satu penyidik tindak pidana asal dari tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksudkan dalam UU Nomor 8 tahun 2010,” ujar Ivan di kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Selasa (14/3/2023).

“Dengan demikian, setiap kasus yang terkait dengan kepabeanan, maupun kasus yang terkait perpajakan, kami sampaikan kepada Kementerian Keuangan. Kasus-kasus itu yang secara konsekuensi logis memiliki nilai yang luar biasa besar, yang kita sebut kemarin Rp 300 triliun,” lanjutnya.

Berdasarkan hal itu, Ivan meluruskan bahwa data-data yang diberikan soal nilai transaksi mencurigakan Rp 300 triliun yang terjadi di Kemenkeu, terjadi bukan karena adanya korupsi yang dilakukan oleh pegawai lembaga yang dipimpin Sri Mulyani itu.

Alumni Fakultas Hukum Universitas Jember ini kembali menegaskan data transaksi Rp 300 triliun yang disampaikan itu merupakan potensi tindak pidana awal pencucian uang yang harus ditangani oleh Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal.

“Saya pikir clear, ini bukan tentang penyimpangan atau tindak pidana korupsi yang dilakukan pegawai Kemenkeu,” sebut Ivan yang juga jebolan LL.M pada Washington College Of Law, Washington DC. USA ini.

Ivan menambahkan dalam kerangka itu perlu dipahami, ini bukan tentang adanya abuse of power dan adanya korupsi yang dilakukan pegawai Kemenkeu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: