“Dalam perkara pengedar psikotropika ini, para tersangka dijerat Pasal 62 sub Pasal 60 ayat (2) dan ayat (4) UU No. 5/1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara,” kata Kasubaghumas Polres Klaten, Iptu Nahrowi. (dealova)