Polisi Grebek Kantor Pinjol di Jakbar, Puluhan Karyawan Diamankan

puluhan karyawan langsung diamankan petugas saat kepolisian menggerebek sebuah ruko yang menjadi sarang usaha pinjol ilegal di jakarta barat. foto arsip istimewa

EDITOR.ID, Jakarta,- Sejak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menabuh genderang perang terhadap pinjaman online (Pinjol) ilegal, jajaran aparat kepolisian langsung sigap dan bergerak cepat. Salah satunya jajaran Polres Metro Jakarta Pusat.

Dipimpin langsung Kanitserse, Polres Jakarta Pusat menggerebek sebuah kantor pinjaman online ilegal (pinjol) yang berlokasi di sebuah ruko di Jakarta Barat pada Rabu (13/10/2021) kemarin. Puluhan karyawan diamankan ketika mereka sedang menyebar penawaran pinjol melalui media sosial.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi mengatakan penggerebekan itu dilakukan setelah pihaknya menerima informasi tentang sindikat pinjol yang meresahkan masyarakat.

“Kami menerima laporan dari masyarakat adanya sindikat pinjol yang mengancam keselamatan warga, akhirnya kami selidiki,” kata Hengki kepada wartawan, Kamis (14/10/2021).

Laporan itu diselidiki oleh Unit Krimsus Polres Metro Jakarta Pusat dan berhasil menemukan kantor sindikat pinjol tersebut.

Polisi lantas melakukan pengecekan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hasilnya, dipastikan bahwa pinjol tersebut ilegal.

“Puluhan karyawan sudah kami amankan di kantor sindikat pinjol,” ucap Hengky.

Hengky belum menjelaskan secara rinci ihwal sindikat pinjol ilegal tersebut. Ia menyampaikan penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengusut siapa pemilik sindikat pinjol itu.

“Kami masih mengembangkan kasus tersebut, nanti jika sudah selesai pemeriksaan semua kami sampaikan lagi,” ujarnya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan seluruh jajarannya untuk menindak tegas penyelenggara pinjol ilegal yang merugikan masyarakat.

Kata Listyo, ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) untuk memberikan perhatian khusus terhadap kejahatan pinjol.

“Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi Pre-emtif, Preventif maupun Represif,” kata Listyo dalam keterangannya, Selasa (12/10).

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menyatakan pihaknya menangani 370 kasus pinjaman online (pinjol) sepanjang periode 2020-2021.

“Polri telah menangani kasus pinjaman online sebanyak 370 perkara dengan penyelesaian sebanyak 93 perkara,” kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika saat dikonfirmasi, Selasa (12/10).

Pahami Resiko Pinjol Sebelum Dikejar Debt Collector

Pada bulan Juli 2021, Satgas Waspada Investasi menemukan dan menutup 172 pinjol ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.Mereka berpoerasi secara digital melalui penawaran lewat SMS, aplikasi gawai dan di internet yang berpotensi merugikan masyarakat karena bunga dan tenggat pinjaman yang tidak transparan, serta ancaman dan intimidasi dalam penagihan.

Menurut Satgas Waspada Investasi ada beberapa ciri-ciri pinjol ilegal. Berikut ciri-cirinya :

  1. Menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik SMS ataupun pesan instan pribadi lainnya tanpa persetujuan konsumen.
  2. idak memiliki izin resmi.
  3. Tidak ada identitas dan alamat kantor yang jelas.
  4. Pemberian pinjaman sangat mudah.
  5. Informasi bunga dan denda tidak jelas.
  6. Bunga tidak terbatas
  7. .Denda tidak terbatas.
  8. Penagihan tidak batas waktu.
  9. Akses ke seluruh data yang ada di ponsel.
  10. Ancaman teror kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik, menyebarkan foto/video pribadi.
  11. Tidak ada layanan pengaduan.

Agar tak terjerat pinjol ilegal, Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan pinjaman kepada fintech peer-to-peer lending untuk memahami ini:

  1. Pinjam pada fintech peer-to-peer lending yang terdaftar di OJK
  2. Pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan.
  3. Pinjam untuk kepentingan yang produktif.
  4. Pahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda dan risikonya sebelum memutuskan untuk melakukan pinjaman kepada fintech peer-to-peer lending. (tim)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: