Perwira Tinggi Bintang Tiga TNI AU ini Terima Jatah Setoran Rp88,3 Miliar dari Vendor

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan dari informasi dan data yang diperoleh tim KPK, Henri melalui diduga menerima suap dari beberapa proyek di Basarnas periode 2021 hingga 2023 sekitar Rp88,3 miliar. Jumlah itu berasal dari berbagai vendor pemenang proyek.

Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2023).

Jakarta, EDITOR.ID,- Keterlibatan Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi dalam kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa di  Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional atau Basarnas akhirnya terungkap. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengungkap modus perwira tinggi bintang tiga TNI AU itu menerima jatah setoran total mencapai Rp 88,3 miliar dari para vendor jika ingin memenangkan tender di lembaga yang dipimpinnya.

Temuan itu terungkap setelah KPK mendalami informasi Sang Marsekal Madya TNI AU yang diduga menerima suap mencapai Rp 88,3 miliar sejak 2021. Terbongkarnya kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) transaksi suap yang dilakukan oleh Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto dengan swasta pemberi suap.

Dari Letkol Afri Budi Cahyanto, KPK mendapat banyak petunjuk dan alat bukti mengarah kepada Marsekal Madya Henri Alfiandi. Berdasarkan alat bukti dan pengakuan sejumlah saksi, KPK langsung menetapkan Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka penerima suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan dari informasi dan data yang diperoleh tim KPK, Henri melalui anak buahnya, Letkol Afri Budi Cahyanto, diduga menerima suap dari beberapa proyek di Basarnas periode 2021 hingga 2023 sekitar Rp88,3 miliar. Jumlah itu berasal dari berbagai vendor pemenang proyek.

“Dari informasi dan data yang diperoleh Tim KPK, diduga HA bersama dan melalui ABC diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp 88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek,” ujar Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2023).

Alex mengatakan Henri diduga menerima uang melalui orang kepercayaannya, Korsmin Kabasarnas RI Afri Budi Cahyanto (ABC). Suap itu diduga diberikan berbagai vendor pemenang proyek.

Setoran suap dari para vendor proyek ‘dijembatani’ oleh Letkol Afri Budi Cahyanto. Sebelum bertugas di Basarnas, Letkol Afri pernah menjabat sebagai Kapekas Lanud Roesmin Nurjadin di Pekanbaru, Riau. Dilansir dari laman resmi TNI AU, Letkol Afri Budi Cahyanto tercatat sebagai alumnus Perwira Karier TA 2022/2003.

Dari proyek yang digarap vendor, ada tiga proyek yang menonjol dan nilai pagu anggarannya sangat besar. Proyek tersebut bernilai miliaran. Tiga proyek tersebut yakni:

  1. Pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar;
  2. Pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan nilai kontrak Rp 17,4 miliar; dan
  3. Pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp 89,9 miliar.

Dari tiga proyek itu, Henri diduga mendapatkan fee 10 persen dari nilai pagu anggarannya. Nilai total uang yang diterima Henri dan Afri mencapai Rp 88,3 miliar dari proyek sejak 2021-2023.
Belum ada pernyataan dari Henri soal status tersangka dan dugaan penerimaan suap tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: