Perseteruan Era-Prof Muradi, Minta Rp1 Miliar Oke, Lah Kok Nuntut Rp 2 Miliar?

era setyowati vs prof muradi

EDITOR.ID, Bandung, Jawa Barat,- Era Setyowati alias Sierra yang merupakan Miss Landscape 2019 tetap ngotot bahwa ia adalah istri siri yang telah dinikahi Prof Muradi, dosen PTN ternama di Bandung dan bos BUMN. Bahkan mantan mahasiswi London School Public Relation (LSPR) ini sudah punya anak buah cinta mereka.

Profesor Muradi yang menunjuk pengacara Patrice Rio Capella pun bikin jumpa pers menjawab tuduhan itu. Melalui kuasa hukumnya Patrice Rio Capella, Prof Muradi langsung membantah ia punya hubungan pernikahan dengan Era Setyowati.

“Profesor Muradi melalui kami semua ingin menyampaikan terkait hal tersebut. Bahwa apa yang disampaikan semua tidak benar,” ungkap Patrice Rio Capella, pengacara Profesor Muradi membuka dalam jumpa pers pada Selasa (6/4/2021).

Belakangan giliran Patrice Rio Capella bahkan menuding Era Setyowati justru melakukan pemerasan.

“Sebelum ini mereka sudah ketemu dan meminta Rp 1 miliar. Setelah ada pengacara meningkat jadi Rp 2 miliar. Apa yang disampaikan tidak memiliki dasar hukum yang jelas,” tuturnya.

Rio Capella merasa kliennya sangat terganggu dengan pemberitaan yang diumbar Era Setyowati. “Klien kami merasa terganggu, tak nyaman, merasa nama baiknya dicemarkan. Merasa bahwa keluarga beliau terganggu dengan pemberitaan ini. Merasa bahwa klien kami dalam kondisi patut diduga ada upaya pemerasan terhadap klien kami,” paparnya.

Bahkan Rio mengatakan kliennya siap melakukan tes DNA, apakah benar anak yang dilahirkan tersebut anaknya atau buah dari orang lain. “Kalau kemarin mereka berbicara menantang tes DNA, ketika usia kandungan 4 bulan justru ketika klien kami meminta tes DNA saudara ES malah menolak. Kalau memang berniat benar-benar tes DNA dari dulu,” katanya.

Rio mengatakan selama ini kliennya menuruti permintaan Era Setyowati karena merasa dibawah ancaman akan membuka aib hubungan pertemanan mereka. “Belum ada bukti sebagai anak, kita sudah ngalah nih, belum ada bukti tes DNA ya sudah berapa? Rp 200 juta dulu. Jelas itu susu berapa. Saya rasa itu sudah rasional. Tapi, tiba-tiba naik lagi dua miliar, apa ini kalau bukan pemerasan. Jadi tidak seperti ini, tidak ada bukti,” lanjut Rio.

Melihat langkah yang dilakukan Era Setyowati, pihak Profesor Muradi pun mengancam bakal mengambil langkah hukum terkait tuduhan tersebut.

“Maka kami akan mengambil langkah hukum kalau saudara ES dan pengacaranya mendiskreditkan kami terus di media masa tanpa mencari tahu kebenarannya itu anak Prof Muradi,” kata sang kuasa hukum.

Sementara, ketika dimintai komentarnya tentang bantahan tersebut, Era Sulistyowati alias Sierra melalui kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution, memilih untuk tak berpolemik.

Kuasa hukum Miss Landscape Internasional 2019 ini menyebutkan kliennya pernah melakukan upaya mediasi dengan Prof M. Namun, upaya itu tidak menemui titik temu.

“Tapi yang pasti, pejabat tinggi negara yang tadi pagi sudah WA saya, pejabat tinggi negara ya. Dia ini kan bekerja di dua tempat, yang satu komisaris independen, satu lagi guru besar di perguruan tinggi negeri di Bandung. Salah satu pejabat tinggi negeri itu sudah telepon saya, sudah WA saya. Kita akan menunggu proses lebih lanjut karena secara etika, dianggap pantas di situ, gitu,” ungkapnya.

Profesor Muradi juga disebut siap untuk melakukan tes DNA untuk membuktikan anak Era Setyowati yang kini berusia 8 bulan itu bukan darah dagingnya.

Era juga mengaku siap menempuh jalur itu. Terlebih, ia mengaku punya dokumen yang sudah diserahkan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

“Iya bukti anak sudah lahir itu saja sudah. Dokumen itu sudah diserahkan ke KPAI kemarin. Buat anak itu, bisa kita lihat wajahnya, mirip nggak sama dia. Nanti kita uji. Saya sebenarnya sudah buat pendekatan berkali-kali, menyelesaikan ini. Saya masih sebut inisial M. Tapi kalau dia publish begini, ya orang akan tanya, nanti yang malu dia sendiri,” tukas Razman.

Dia mengatakan sikap Prof M yang tidak lagi menafkahi Sierra dan anaknya sebagai tindakan tidak etis. Untuk itu, kliennya melaporkan Prof M ke KPAI. “Etiskah seorang pejabat BUMN berlaku demikian? Etis kah seorang guru besar berlaku demikian? Bukan masalah tindak pidananya dibuktikan atau tidak,” ujarnya.

Sebelumnya Sierra mendatangi Kantor KPAI pusat, Senin (5/4/2021). Model bernama Era ini mengklaim sebagai istri siri dari Profesor M yang merupakan Guru Besar PTN ternama dan menjabat sebagai Komisaris Independen PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Belakangan terungkap Prof M adalah Profesor Muradi setelah ia menyewa pengacara Rio Patrice Capella.

Didampingi kusaa hukumnya, Razman Nasution, Era melaporkan Prof M yang telah menelantarkan dirinya dan anaknya.

Menanggapi hal tersebut, Prof Muradi melalui kuasa hukumnya, DR. Jaja Ahmad Jayus, S.H, M,Hum menjelaskan bahwa kliennya tak ada hubungan spesial apa-apa dengan Era Sulistyowati.

?Berikut saya jelaskan kronologis dan klarifikasi posisi interaksi antara Era Sulistyowati dengan Prof. M, yang awalnya punya niat baik membantu yang ternyata berujung pada pemerasan,? jelasnya, Selasa, (6/4) kepada media.

Berawal dari adanya berita pada hari Senin, 5 April 2021, Era Setyowati (ES), bersama-sama dengan kuasanya hukumnya, Sdr. Razman Arif Nasition, telah mandatangi Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran hak anak, khususnya tindakan penelantaran anak yang dilakukan oleh salah seorang Guru Besar PTN, yang juga merupakan Komisaris Independen salah satu BUMN.

?Dalam pelaporan ke KPAI ini, juga diikuti dengan pernyataan kepada media, dan kemudian beredar berita di berbagai media berkaitan dengan tuduhan yang tidak benar ini,? jelas, Jaja, Selasa (6/4) sore.

Untuk itu, kami selaku kuasa hukum Prof. M, merasa perlu meluruskan fakta yang terjadi dengan sebernarnya, yang akan kami uraikan di bawah ini.

?Saya akan menjelaskan posisi dan Klarifikasi klien kami, Prof. M, yang benar merupakan Guru Besar pada salah satu Perguruan Tinggi Negeri di Bandung, dan Komisaris pada salah satu BUMN. Prof M, jadi saat itu berkenalan dengan ES sekitar bulan April 2016, di sebuah Mall di Jakarta Pusat. Pada saat itu ES minta nomor telepon Prof. M. melalui seorang kawannya,? paparnya.

Sejak mendapatkan nomor Prof M, ES mulai aktif menghubungi, dan pernah sekali waktu di tahun 2016 mengejar Prof. M ke Bali yang saat itu sedang bertugas, dengan dalih yang bersangkutan kebetulan sedang berlibur ke Bali.

?Sejak semula ES sudah mengetahui bahwa Prof. M telah beristri dan memiliki anak dan sudah ditegaskan bahwa Prof. M tidak akan pernah menikahi yang bersangkutan,? paparnya.

Masuk tahun 2017, ES mendaftar kuliah ke LSPR, dan meminta agar biaya kuliah dapat dibantu oleh Prof. M. hingga studinya selesai.

?Komitmen yang disepakati adalah bahwa ES harus bersungguh-sungguh menjalani studi. Hingga bulan Maret 2021, Prof. M masih memberikan bantuan biaya studi ES karena sudah menjadi komitmennya untuk melihat ES lulus studi dan memiliki masa depan yang lebih baik dengan bekal Pendidikan S-1. Seharusnya, November 2021 ES akan diwisuda,? terangnya.

Namun, ada klaim ES yang menyatakan ada pernikahan pada 2018 adalah tidak benar.

?Saya tegaskan hingga saat ini sama sekali tidak ada peristiwa pernikahan antara ES dengan Prof. M, baik secara resmi maupun nikah siri (dibawah tangan). Dengan demikian, pernyataan yang disampaikan oleh ES melalui kuasa hukumnya, Sdr. Razman Arif Nasution, jelas merupakan keterangan palsu kepada publik dan pejabat Lembaga negara (KPAI),? terangnya.

Pernyataan ES yang mengklaim bahwa dirinya dibelikan 1 unit apartemen oleh Prof. M, juga tidak benar.

?Fakta yang sebenarnya adalah bahwa Prof. M, pernah memberikan bantuan biaya sewa apartemen bulanan kepada ES. Bantuan ini terpaksa diberikan oleh Prof. M kepada ES, karena yang bersangkutan berulang kali mengancam akan mempublikasikan hubungan mereka ke keluarga dan kolega Prof.M,? jelasnya.

Lalu ada pernyataan mengklaim bahwa Prof. M membiayai dan menunggui proses kelahiran anaknya pada bulan Agustus 2020 di RS Hermina yang dianggapnya sebagai bentuk tanggungjawab Prof.M karena itu adalah anak mereka.

?Perihal anak ini juga merupakan pernyataan tidak benar. Fakta yang sebenarnya adalah, keberadaan Prof. M di ruang rawat menjelang persalinan dilakukannya semata-mata untuk memberikan bantuan biaya persalinan, karena pada saat itu ES meminta bantuan biaya persalinan dan tidak ada satu pun keluarga maupun rekan-rekan ES yang bersedia membantu dia,? jelasnya.

Pernyataan ES yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, Sdr. Razman Arif Nasution; yang mengklaim bahwa kedatangan Prof. M ke kantornya dimana Prof M menyebut ada ?kesediaan? memberikan sejumlah uang sebagai bentuk ?pengakuan? atas anak yang dilahirkan ES, adalah tidak benar.

?Fakta yang sebenarnya adalah Prof. M datang ke kantor hukum Razman Arif Nasution adalah atas undangan Sdr. Razman. Dalam pertemuan itu. Sdr.Razman meminta uang sebesar Rp. 1 Miliar, dengan dalih biaya hidup anak yang dilahirkan oleh ES, yang merupakan hasil hubungan dengan Prof. M. Terhadap permintaan ini, Prof. M menyatakan keberatan karena merasa anak tersebut bukanlah anaknya, dan jika pun ada kesediaan memberikan bantuan, itu hanya karena Prof. M mengetahui bahwa ES tidak memiliki pekerjaan tetap,? paparnya.

Sambil menunggu ES lulus kuliah, atas dasar pertimbangan kemanusiaan, Prof. M bersedia memberikan sejumlah bantuan utk biaya hidup anak tersebut.

?Namun belakangan, malah Sdr. Razman meminta kenaikan angka yang harus diserahkan naik menjadi Rp. 2 Miliar, atau permasalahan ini akan dipublikasi,? jelasnya.

Tindakan yang dilakukan oleh ES Bersama-sama dengan kuasa hukumnya ini, jelas merupakan tindak pemerasan kepada Prof. M.berkaitan dengan pelaporan ES kepada KPAI, yang mengklaim bahwa seolah-olah telah terjadi penelantaran atas anak yang dilahirkan oleh ES, adalah merupakan bentuk keterangan palsu kepada Lembaga negara.

?Fakta yang sebenarnya adalah, hingga saat ini ES tidak pernah tidak bisa membuktikan bahwa anak yang dilahirkannya itu adalah anak Prof.M. Justru ES pernah mengirimkan foto Akta Kelahiran anaknya tersebut kepada pihak Prof. M, dimana dalam akta tersebut sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan Prof. M sebagai orang tua dari anak yang dilahirkan oleh ES,? pungkasnya. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: