Perkara Pailit Melonjak Dimasa Pandemi, Kreditur Dituntut Lebih Hati-Hati

img 20210302 wa0046

EDITOR.ID, Bandung – Anjloknya ekonomi di masa pandemi Covid 19 berdampak pada maraknya kasus kepailitan. Kondisi ini perlu diwaspadai para konsumen sebagai kreditur.

Dikutip dari Hukum Online.Com Selasa 08 September 2020 pemohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan kepailitan, terutama di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Pusat).

Sejak Januari 2020, permohonan PKPU dan pailit melonjak yakni mencapai angka 318 permohonan, dengan mayoritas 278 perkara PKPU dan sisanya pailit. Lebih jauh ditahun yang sama jumlah permohonan PKPU diseluruh Indonesia mencapai 400.

Dibanding dengan tahun lalu di PN Pusat,perkara PKPU dan Kepailitan per September tahun 2019 berada di angka 257, atau selisih 131 perkara dari tahun 2020.

Maraknya perkara kepailitan memantik para oknum yang diduga sengaja memanfaatkan situasi sulit ini guna meraup keuntungan pribadi.

Salah satu Praktisi hukum dari Law Office MBH & Partner M Basuki Herlambang, menilai hal ini harus disikapi oleh masyarakat luas.

” Harus hati-hati kalau tidak ditelaah dengan cermat kreditur maupun debitur bisa jadi pihak yang merugi, ” ujar praktisi hukum dari Law Office MBH & Partner M Basuki Herlambang, Bandung, Selasa (2/3/2021).

Disebutkan Herlambang masalah muncul lantaran para oknum diduga berlindung dibalik Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang mengatur mekanisme penyelesaian kewajiban antara kreditur dan debitur.

” Contoh banyak kreditur bukan preferen, tidak mendapat nformasi secara gamblang dari oknum tertentu. Tapi mereka didorong untuk memohon kepailitan, misal kepada perusahaan properti yang saat ini sedang rawan dipailitkan,” tuturnya.

Informasi yang tidak benar akibatnya berpotensi merugikan kreditur karena tidak mengetahui perusahaan yang dipailitkan kaitannya dengan utang piutang, pajak atau soal kepemilikan aset perusahaan.

Potret tersebut membuat potensi kembalinya uang kreditur kecil. Alih-alih uang kembali, hal tersebut malah bisa merugikan kreditur.

” Ini jelas sangat merugikan kreditur yang bukan kreditur preferen karena
pengembalian pada posisi tahap terakhir itupun tidak serta merta uangnya kembali karena berdasarkan pengaturan kurator. Belum lagi kalau aset yang dipailitkan nilainya lebih kecil dari nilai yang harus dibauarkan kepada pihak Kreditur. Kalaubsudah begitu kreditur yang tidak puas memiliki beban karena harus menempuh upaya hukum lagi,” paparnya.

Modus lain yang digunakan sambung Herlambang adanya pihak-pihak yang diduga ikut bermain untuk mendapatkan aset murah dari perusahaan yang dipailitkan.

” Ada para distressed investors yang biasanya membidik perusahaan yang mengalami masalah keuangan sasaranya biar dapat aset dengan harga yang murah,” imbuhnya

Untuk menghidari kerugian Herlambang menyarankan kreditur yang terkait dengan proses kepailitan untuk teliti dan aktif mencari informasi.

” Intinya kreditur harus jeli. Biar didampingi pengacara sekalipun tidak ada salahnya kreditur mengupdate berbagai informasi soal kepailitan ,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: