News  

Perawat RS Siloam Palembang Dianiaya Keluarga Pasien Hingga Kesakitan

img 20210416 165716

EDITOR.ID, Palembang, – Seorang perawat di RS Siloam Palembang melaporkan orangtua pasien ke Polrestabes Palembang, Jumat (16/4/2021).

Dalam laporan Christina Ramauli S mengaku dianiaya oleh terlapor JT. Kepada petugas piket pengaduan, peristiwa itu terjadi persis di dalam Rumah Sakit Siloam Sriwijaya ruangan IPD 6 di kamar 6026 Kelurahan Lorok Pakjo Kecamatan IB I Palembang.

Dimana saat kejadian korban sedang berkerja di tempat kejadian perkara (TKP).

Kemudian korban dipanggil oleh terlapor dan menyuruh menemui di kamar tempat anaknya dirawat. Lalu, korban datang ditemani oleh saksi CH dan temannya.

Setelah bertemu terlapor di kamar kemudian JT menyuruh saksi CH dan temannya pergi meninggalkan korban sendirian saja di kamar tersebut.

Akan tetapi saksi tidak mau pergi meninggalkan korban sendirian. Saat itu terlapor langsung menanyakan kepada korban.

“Bagaimana cara melepaskan infus ditangan anaknya pada saat itu,” disaat korban hendak menjawab pertanyaan tiba tiba saja pelaku langsung memukul wajah bagian sebelah kiri korban dengan tangan kosong.

Hal ini membuat saksi langsung membantu melerai, akan tetapi pelaku kembali memukul menggunakan tangan kanan dibagian wajah korban.

Saksi kemudian meminta bantuan pihak keamanan rumah sakit, namun saat kembali ke dalam kamar saksi melihat korban sudah berlutut di depan pelaku.

Saat itu pelaku menendang bagian perut korban, dan saksi kemudian berusaha melerai kemudian membawa korban keluar kamar namun rambut korban ditarik pelaku sehingga sempat tarik menarik. Namun akhirnya dengan dibantu teman teman korban akhirnya berhasil keluar.

Korban pun langsung dilarikan ke emergency untuk diberikan perawatan akibat penganiayaan tersebut, korban juga mengalami memar dibagian mata sebelah kiri, bengkak di bagian bibir, dan bagian perut terasa sakit.

“Saya tidak bisa terima dan langsung melaporkan pelaku ke polisi, supaya diberikan hukuman setimpal atas perbuatannya,” tegas korban sebagaimana dilansir tribunnews.

Sementara, Kasubbag Humas Polrestabes Palembang Kompol M Abdullah membenarkan adanya laporan korban penganiayaan sesuai pasal 351 ayat 1.

“Laporan sudah diterima di SPKT Polrestabes Palembang dan selanjutnya akan diteruskan ke Satreskrim untuk penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: