Mantan KPK: Pemilu 2024 Jadi Fase Penting Demokrasi

Hak-hak dasar warga negara, bahkan hak asasi manusianya harus dijamin dalam Undang-Undang (UU).

Jakarta, EDITOR.ID ,- Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Erry Riyana Hardjapamekas mengatakan Pemilu 2024 menjadi fase penting mewujudkan demokrasi substansial lewat proses elektoral yang jujur dan adil.

“Kita semua berharap agar pemilu ini menghasilkan pemimpin nasional, para pemimpin daerah dan wakil-wakil rakyat di lembaga perwakilan yang menentukan Indonesia yang maju dan unggul di masa depan,” tuturnya.

Erry menambahkan, “Bukan saja maju dalam bidang ekonomi, tapi juga adil dan unggul dalam kualitas demokrasi serta penegakkan pilar-pilar pendukung seperti hak asasi manusia, anti-korupsi, kesetaraan, kebebasan dan penghormatan terhadap kelompok minoritas,” tambahnya.

Erry juga berharap senada dengan Sulis bahwa Yan harus dilakukan oleh masyarakat adalah, “ikut menjadi bagian dari pengawasan dan pemantauan pelaksanaan Pemilihan Umum 2024,” tandasnya.

Hal ini disampaikan Erry Hardjapamekas bersama sejumlah aktivis dalam sebuah acara peluncuran situs pelaporan kecurangan pemilu ‘jagapemilu.com, bertempat di Ruang Pertemuan Jaga Pemilu di Gedung Permata Kuningan lantai 9, Jl. Kuningan Mulia kav. 9C, Setiabudi, Jakarta 12830 pada Jumat (5/1/2024) dari jam 14.00 – 16.00 WIB.

Selain dihadiri Erry Riyana Hardjapamekas, acara ini juga menghadirkan Luky Djani (mantan Wakil Koordinator BP ICW), Sulistyowati Irianto (Guru Besar FHUI), Bivitri Susanti (Ahli hukum Tata Negara, Pendiri PSHK), Alissa Wahid (Pendiri Gusdurian) dan Meuthia Ganie-Rochman (Sosiolog Fisip UI)

Menurut pendapat Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) Prof Sulistyowati Irianto (Sulis), dalam konferensi pers mengatakan, “Indonesia bukan lagi negara hukum, Indonesia Kini Sudah Berubah Menjadi Negara Kekuasaan”.

Sulis menegaskan kondisi saat ini hukum di Indonesia justru digunakan untuk kepentingan kekuasaan, secara filosofis, hukum digunakan untuk menjaga masyarakat dari keserakahan, kejahatan, dan mendistribusi keadilan.

“(Hukum) itu kemudian digunakan untuk mendefinisikan kekuasaan, kepentingan kekuasaan,” lanjut Sulis.

Sehingga akan banyak pelaporan kecurangan pemilu dan akan dipublikasikan di situs ‘jagapemilu.com’ yang telah diluncurkan.

Kemudian Sulis menjelaskan Konstitusionalitas Pilpres 2024: Permasalahan Etika Bisa Eliminasi Capres-Cawapres dengan munculnya polemik dan problematika pasca diputusnya Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 terutama berkaitan erat dengan pencalonan Capres dan Cawapres Pemilihan Umum tahun 2024, menurutnya memiliki dampak koheren terhadap dinamika politik yang terjadi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: