EDITOR.ID, Jakarta,- Ketua Tim Kuasa Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia Rumah Bersama Advokat (Peradi RBA) Imam Hidayat menegaskan bahwa putusan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat tidak menerima (NO) gugatan Peradi Fauzi Hasibuan dkk dikarenakan Fauzi Hasibuan disebutkan dalam pertimbangan hakim, bahwa Fauzi dipilih secara tidak sah sebagai Ketua Umum DPN Peradi 2015-2020.
“Sehingga dalam putusannya, hakim menyebutkan bahwa Fauzi tidak memiliki legal standing untuk mewakili Peradi dalam mengajukan gugatan a quo, ini saya tidak sedang beropini atau membuat pandangan tanpa dasar hukum, semua yang saya katakan ada dalam putusan hakim,” ujar Wakil Ketua Umum Peradi ini di Jakarta, Kamis (21/11/2019)
Penjelasan Imam ini menanggapi pernyataan kubu Peradi versi Fauzie Hasibuan yang membantah bahwa organisasi Peradi Fauzi tidak sah.
Ketua Tim Hukum DPN Peradi Fauzi Yusuf Hasibuan, Sapriyanto Refa, di Jakarta, Minggu (3/11/2019) silam, menyampaikan, pihaknya merupakan kepengurusan yang sah karena amar putusan PN Jakpus tidak menyatakan menolak gugatan pihaknya terhadap kepengurusan Luhut Pangaribuan.
Refa menjelaskan, majelis hakim PN Jakpus dalam amar putusannya menyatakan, untuk konvensi; dalam ekesepsi dan pokok perkara gugatan, majelis menyatakan tidak dapat diterima, serta untuk rekonvensi, majelis hakim menyatakan hal serupa yakni gugatan rekonvensi tidak dapat diterima.
Atas putusan PN Jakpus tersebut, DPN Peradi di bawah kepemimpinan Fauzie Yusuf Hasibuan dan Thomas Tampubolon akan mengajukan banding. Pihaknya akan mengajukan langkah hukum sampai ada keputusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Menanggapi pernyataan kubu Fauzi, kuasa hukum Peradi Luhut, Imam Hidayat mendesak para advokat berpikir cerdas. “Mari kita telaah dan baca secara seksama bunyi putusan perkara Peradi di PN. JP yang sudah diputuskan,” sebutnya dalam keterangan tertulisnya yang dikirim ke EDITOR.ID Kamis (21/11/2019).
“Salah satu kekuatan (inti) pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan perkara 667/Pdt.G/2017/PN.JP., dengan putusan NO karena tidak punya Legal Standing dari Penggugat (Fauzi Hasibuan dan Thomas Tampubolon,red) yang cacat hukum mengatas namakan Ketum dan Sekjen Peradi,” papar Imam.
Adalah putusan ini ialah bedasarkan bukti yang diajukan sendiri oleh penggugat (Fauzi dan Thomas) dalam akta otentik AD/ART dalam pendirian PERADI dan akta pengunduran dan penundaan Munas Peradi II Makassar 2015.
“Keduanya menjelaskan kalau Otto tidak punya wewenang untuk memutuskan sendiri in casu penundaan dan pengunduran Munas II Makassar, karena hal Itu adalah wewenang DPN yang unsur nya terdiri ketum dan para waketum dan sekjen dan para waskjend serta bendum dan para wabendum,” sebut Imam.
Pengunduran dan penundaan Munas II Makassar 2015 yang diaktakan dalam akta otentik yang diajukan oleh penggugat (Fauzi dan Thomas,red) itu hanya pernyataan Otto sendiri tanpa merapatkan dan atau melibatkan unsur DPN PERADI yang lain sehingga merupakan penundaan yang tidak sah.
“Sehingga apabila kemudian ada KLAIM bahwa Fauzi dan Thomas yg terpilih sebagai Ketum dan Sekjen Peradi dalam Munas II lanjutan di pekanbaru adalah cacat hukum karena berdasarkan penundaan dan pengunduran Munas II Makassar yang cacat hukum dan tidak sah,” sebutnya.
Dengan kata lain, tidak punya legal standing, yang dalam putusan Majelis Hakim dipertimbangkan bersamaan pokok perkara. Putusannya NO tapi hal ini sdh tidak akan pernah berubah atau bisa berubah karena MUNAS II MAKASAR 2015 telah terjadi, Otto tidak sah menunda dan memundurkan MUNAS II MAKASAR berdasarkan bukti yang diajukan oleh dia sendiri,” sebut Imam sembari menyebutkan bahwa kekuatan Pembuktian Prima facie Evidence.
Sebagaimana diketahui gugatan dengan Nomor 667/Pdt.G/2017/PNJP yang diajukan oleh PERADI kubu Fauzie Hasibuan terhadap PERADI Rumah Bersama Advokat Kubu Luhut MP Pangaribuan tidak diterima atau NO oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 31 Oktober 2019.
Dalam pertimbangan hukumnya Majelis Hakim menyatakan, “Oleh karena penundaan Munas Makassar ditunda oleh otto Hasibuan sendiri maka majelis hakim berpendapat putusan itu cacat hukum karena tanpa melibatkan unsur DPN yang lain,” kata hakim.
Selanjutnya majelis hakim menyatakan, “Oleh karena penundaan munas makassar tidak sah tidak sesuai AD/ART PERADI, maka munas Pekanbaru tidak perlu lagi dipertimbangkan, sehingga Fauzi Hasibuan sebagai ketum dan Thomas Tampubolon sebagai sekjend hasil munas yang tidak sah yaitu munas lanjutan Pekanbaru maka dinyatakan tidak sah juga karena cacat hukum,” jelasnya.
Imam Hidayat, S.H.,M.H. Ketua Tim Advokat Peradi menyampaikan, makna dari putusan ini mempertegas bahwa kunci dari keabsahan organisasi yaitu taat pada asas dan prinsip yang diatur dalam AD/ART PERADI. Dengan demikian tindakan penundaan sepihak Munas II Makassar pada Maret 2015 adalah tindakan yang tidak sah dan melanggar AD/ART PERADI.
Munas sebagai forum pengambil keputusan tertinggi organisasi dengan ketetapan-ketetapan dan lainnya dalam hal ini penundaan harus diputuskan secara bersama yakni oleh DPN (Ketum, Waketum, Sekjend, Wasekjend, beberapa ketua Bidang & Bendahara Umum), bukan sepihak oleh Otto Hasibuan. Putusan penundaan tersebut harus melalui rapat-rapat Pleno sebagaimana AD/ART PERADI.
Munas II Makassar telah dilanjutkan kembali menetapkan 5 orang Cara Taker salah satunya Luhut MP Pangaribuan untuk melakukan Munas Luar Biasa (Munaslub) dengan sistem One Man One Vote (satu orang satu suara). Hasil Munaslub menetapkan Dr. Luhut MP Pangaribuan, SH.,LL.M sebagai Ketua Umum secara aklamasi.
Dalam perspektif hukum acara perdata kedudukan hukum penggugat adalah menjadi prasyarat utama, oleh karena penundaan Munas II Makassar melanggar AD/ART, maka rapat-rapat sepihak DPN & Munas lanjutan Pekanbaru yang menghasilkan kepengurusan PERADI kubu Fauzie Hasibuan tidak sah.
Putusan ini harus menjadi pembelajaran buat semua Organisasi Advokat agar taat pada asas dan prinsip dalam menjalankan kepengurusan. PERADI RBA mengajak semua OA untuk fokus pada perbaikan OA secara substansial dengan memperkuat integritas dan kualitas advokat melalui Dewan Kehormatan Bersama untuk memastikan seluruh advokat Indonesia taat pada Kode Etik, melakukan pengawasan bersama & menyusun kurikulum PKPA yang berkualitas utk menghasilkan advokat yang berintegritas & profesional.
Realitas Multi Bar organisasi advokat adalah bagian dari prinsip demokrasi sehingga dibutuhkan konsensus bersama karena Organisasi Advokat memiliki kewajiban hukum dan moral kepada seluruh advokat Indonesia dan publik. Sejatinya tugas Organisasi adalah melayani anggota untuk meningkatkan kualitasnya dengan harapan anggota PERADI memiliki integritas dalam menjalankan tugas profesi-nya sehingga menumbuhkan kepercayaan publik pada advokat sebagai penyandang profesi yang mulia.
Di tempat terpisah, tepatnya dari Bandung, Dr. Musa Darwin Pane, S.H., M.H., Ketua PERADI Bandung menyambut baik putusan PN Jakpus pada Kamis, 31 Oktober 2019 dan berharap semua advokat PERADI bersatu dalam rumah bersama advokat.
“Cukupkan sudah polemik kita mengenai siapa yang paling syah, dua putusan perkara di PN Jakpus dalam pertimbangan hukumnya sudah jelas mengungkap kebenaran. Mari wujudkan rekonsiliasi dengan Munas yang fair di tahun 2020, untuk advokat Bandung mari bergandengan tangan dan menjadi pelopor semua advokat peradi bersatu dalam rumah bersama advokat,” tegas Musa. (tim)
Sejatinya kita harus bersatu tinggalkan masa lalu, ayo…..jadikan peradi dari kita untuk kita dan kita semua.