Penguatan Perubahan Tata Tertib, Jadi Kajian Pansus 5 DPRD Kota Bandung

Selanjutnya, apabila ada kunjungan kerja anggota dan komisi harus memperhatikan lokusnya agar terpenuhi persyaratan titik tujuannya.

“Sosialisasi kita bersama masyarakat sangat dibatasi ruang dan waktu dalam artian penyebarluasan Ranperda belum sepenuhnya menyelesaikan persoalan yang ada di masyarakat, dengan adanya Tatib ini diharapkan bisa membantu menyelesaikan permasalahan yang ada di masyarakat,” jelasnya.

Ditempat sama, anggota Panitia Khusus 5 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung Heri Hermawan menginginkan kekuatan payung hukum yang lebih lagi dalam pelaksanaan sosialisasi peraturan daerah (Perda) atau Sosper yang mereka lakukan selama ini.

“Merujuk keinginan kekuatan payung hukum Sosper kami memasukkan kegiatan anggota DPRD Kota Bandung ke dalam tatib dewan,” ujar Heri Hermawan

Namun, lanjut politisi Nasional Demokrat (NasDem) ini, dalam pembahasan, Pansus terlebih dahulu berkonsultasi kepada pemerintah pusat atau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta.

Ia menambahkan, banyak hal yang membuat diubahnya Tatib seiring perubahan nomenklatur sehingga kerja Dewan harus sesuai dengan aturan.

Sebagai contoh dalam Tatib yang akan datang sosialisasi perda kepada masyarakat dalam pelaksanaannya tidak mematok jumlah kehadiran masyarakat seperti dalam kegiatan reses anggota dewan. Maka perlakuannya akhirnya disepakti disesuaikan dengan jumlah minimal 25 orang.

Selain itu lanjutnya, dalam kegiatan Sosper terdahulu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang merupakan mitra komisi, tidak bisa dilibatkan diluar komisi terkait, tetapi dalam Tatib baru nanti bisa mengundang sesuai kebutuhan.

Begitu pula alat kelengkapan dewan lain sesuai kebutuhan bisa mengundang SKPD yang bukan mitra kerjanya, jelas Sekretaris Komisi D DPRD Kota Bandung ini.

Selain konsultasi dengan Kemendagri atau Kementerian terkait, Pansus Tatib juga melakukan studi komparasi guna perbandingan.

“Hal lain yang tidak kalah penting meminta pendapat para pakar sehingga Tatib DPRD kota Bandung lebih baik lagi serta tak bertentangan dengan peraturan yang lebih atas,” demikian Heri.

Sementara itu, anggota Pansus 5 Wawan Mohamad Usman mengungkapkan, terkait perubahan Tatib harus menyesuaikan dengan peraturan dan kondisi terkini :

“Hasil pembahasan Pansus untuk perubahan Peraturan Tata Tertib DPRD Kota Bandung, pada beberapa bagian perlu ditambahkan dan disempurnakan guna menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan situasi kondisi saat ini” Jelasnya.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Bandung ini menyatakan, rancangan peraturan tata tertib yang tengah dibahas oleh Pansus 5 ini merupakan penguatan dari peraturan tata tertib sebelumnya. Dalam pembahasan ini, lanjut dia, pansus ingin menggali semaksimal mungkin tentunya dengan memperhatian aturan yang sudah ditentukan supaya tidak bermasalah dengan hukum di kemudian hari.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: