Pengedar Gula Oplosan Rafinasi di Banjarnegara Ditangkap

bhinnekanusantara.id – Polres Banjarnegara membongkar kasus gula kristal Rafinasi (GKR) oplosan dan menangkap seorang pelakunya.

Di tengah wabah virus corona, masyarakat memang diresahkan kelangkaan dan mahalnya harga gula pasir, baik untuk produksi (rafinasi) maupun konsumsi.

Pelaku industri makanan dan minuman terancam bangkrut karena fenomena ini.

Ternyata di tengah kondisi yang sulit bagi pelaku UMKM dan warga, ada oknum yang tega berbuat nakal dalam berbisnis gula.

Polisi pun membekuk tersangka HR (33), warga Desa Somawangi, Kecamatan Mandiraja, Banjarnegara.

Dia disangkakan mengoplos gula rafinasi yang semestinya diperuntukkan untuk industri dengan gula pasir konsumsi.

Gula rafinasi adalah gula yang telah mengalami proses pemurnian sehingga berwarna lebih putih.

Gula ini biasa diperuntukkan bagi industri makanan dan minuman dengan berbagai keunggulannya.

Adapun gula kristal non rafinasi berwarna lebih kecoklatan.

Gula ini terjual bebas di pasaran yang biasa digunakan untuk konsumsi rumah tangga.

Pelaku mencampur gula rafinasi dengan gula pasir biasa untuk konsumsi karena ada selisih harga.

Dengan pengoplosan itu, tersangka bisa menjual gula rafinasi yang telah dikemas ulang ke konsumen dengan keuntungan lebih besar.

“Gula ini dikemas ulang menggunakan kemasan karung ukuran 50 kg dan kemasan plastik ukuran 1/4 dan 1/2 kg lalu dijual ke konsumen,” kata Kapolres Banjarnegara AKBP IGA Dwi Perbawa Nugraha.

Untuk mengelabui konsumen, tersangka mencampur gula rafinasi dengan bahan pewarna pangan sehingga gula itu berubah warna agak kecoklatan.

Penampilan gula oplosan itu tampak seperti gula pasir konsumsi.

Gula oplosan ini oleh tersangka diedarkan ke pasaran.

Praktik curang ini tentu berpotensi merugikan konsumen.

Sebab, gula rafinasi mestinya diperuntukkan bagi produsen makanan dan minuman sebagai pemanis.

“Tersangka kami jerat Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Terus Pasal 139 jo Pasal 84 ayat 1 UU Pangan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Satu lagi Pasal 110 jo Pasal 36 UU Perdagangan dengan pidana maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar,” terang AKBP IGA. (dealova)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: