Pemprov Jateng Lakukan Perubahan Hukum PT Jamkrida

img 20220119 wa0007

EDITOR ID,Semarang,- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah mengupayakan perubahan bentuk hukum Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah (PT Jamkrida) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).

Dengan oerubahan diharapkan dapat membantu permodalan usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi (UMKMK), yang telah menopang perekonomian di provinsi ini.

Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen mengatakan perubahan bentuk hukum Jamkrida diharapkan mampu mengatasi kendala permodalan bagi pelaku UMKM dan koperasi dalam mengembangkan usaha.

?Pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Jateng setuju untuk perubahan hukum PT Jamkrida menjadi Perseroda, dan mendukung pelaku UMKMK di Jateng. Salah satunya kendala yang sulit diatasi adalah kesulitan mendapatkan akses permodalan, sehingga diharapkan mereka mudah mendapatkan akses ke perbankan maupun nonperbankan,? ujar Taj Yasin seusai mengikuti Sidang Paripurna, di Gedung DPRD Jateng, Selasa (18/1/2022).

Menurutnya, perhatian dan dukungan Pemerintah Provinsi Jateng terhadap UMKMK sangat dibutuhkan, terutama pada kebijakan yang berorientasi untuk membantu mengatasi berbagai kendala yang dihadapi pelaku UMKMK.

Namun salah satu kendala yang mendasar, adalah lemahnya pelaku UMKMK dalam memperoleh akses permodalan. Utamanya dalam rangka memenuhi persyaratan jaminan yang harus disediakan, sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh lembaga keuangan bank maupun lembaga keuangan nonbank.

?Sedangkan kendala lainnya, di antaranya aspek pemasaran, kualitas sumberdaya manusia, manajemen, dan penguasaan teknologi, hingga perlu diatasi dengan kebijakan-kebijakan yang relevan dari Pemprov Jateng,? tuturnya.

Dengan teratasinya berbagai kendala di atas, lanjut Taj Yasin, diharapkan ekonomi Jateng berkembang secara lebih cepat, dapat mengurangi angka pengangguran dan kemiskinan secara signifikan. Selain itu mampu meningkatkan pendapatan asli daerah, serta mendorong pertumbuhan wirausaha di Jateng.(tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: