Pemilik Tenant Mal di Bandung Geruduk Pengadilan Minta Keadilan, Karena Kiosnya Digusur Pengelola Baru

EDITOR.ID, Bandung – Puluhan orang yang menjadi pemilik kios di salah satu mall di Bandung, meminta keadilan ke Pengadilan Negeri Bandung.

Sejumlah orang pemilik tenan di salah satu mal di Bandung menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Kedatangan mereka, untuk menggugat pihak mal lantaran kiosnya tiba-tiba hilang usai bangunan direnovasi.

Salah seorang pemilik tenant, Johan mengatakan ada 113 pemilik tenant yang kiosnya hilang usai direnovasi.

“Jadi awalnya saya dan 112 pemilik tenant lainnya membeli kios di mal yang dulunya bernama Be Mal itu.Usai membeli dengan harga yang variatif secara lunas, para pemilik tak kunjung mendapatkan sertifikat hak milik atas kiosnya. Hingga akhirnya, pengelola Be Mal terdahulu digugat oleh sebuah bank dan dinyatakan pailit. Mereka pun akhirnya mendapatkan sertifikat hak miliknya,” jelas Johan, di depan Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (3/11).

Dirinya menambahkan, bahwa hasil pailit itu kemudian dilelang dan dimenangkan oleh PT ABG (Arta Bumi Gemilang).

“Pengelola gedung Be Mal kemudian direnov dan didesain ulang. Hingga akhirnya mal yang terletak di Jalan Naripan itu berganti nama menjadi Click Square.Saat proses renovasi dan pembangunan baru itu, Johan mengaku para pemilik tenant yang sudah memiliki sertifikat tidak dilibatkan,” jelasnya.

Dirinya menilai, bahwa yang akhirnya menguasai gedung dan menguasai fisik secara tidak lazim, tidak melibatkan Pemilik kios.

“Jadi seolah mau mengusir kita semua. Jadi tenan barang kita di dalam kios itu semua tidak diizinkan untuk diambil malah dibongkar dihancurkan tanpa izin. Bahkan belakangan kami dengar barang-barang kami di dalam kios dijual ke pihak-pihak tertentu,” tuturnya.

Setelah selesai direnov, mereka mengaku kaget saat mengetahui kondisi kiosnya sudah hilang karena direnovasi dan di desain ulang.

“Jelas dihancurkan bahkan ada kios yang sudah tidak ada lantinya lagi. Jadi nggak ada tembok lantai, semua lay out diubah. Sudah tidak sesuai denah, diubah semua. Jadi sertifikat kita bodong padahal resmi,” pungkasnya.

Sementara itu kuasa hukum dari PT ABG, Poltak Simanjuntak belum mau menjelaskan secara rinci terkait gugatan itu. Menurutnya, pihaknya menunggu hasil persidangan.

“Tunggu hasil putusan saja. Karena sudah masuk. Kalau kami nunggu hasil sidang saja lah,” katanya.(jbr2)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: