Pemerintah Akan Turunkan Ongkos Naik Haji Usai Arab Saudi Longgarkan Prokes

ilustrasi

EDITOR.ID, Jakarta,- Ini kabar gembira bagi calon jemaah Indonesia yang akan menunaikan ibadah haji. Pemerintah berencana menurunkan ongkos naik haji (ONH) 1443H/2022M. Hal ini dilakukan setelah pemerintah Arab Saudi melonggarkan kebijakan pembatasan protokol kesehatan covid-19 pada Sabtu (5/3/2022).

Sebelumnya pemerintah Arab Saudi menerapkan aturan ketat. Bagi calon jemaah haji diberlakukan pemeriksaan PCR berulang kali dan wajib menjalani karantina setelah tiba di bandara selama beberapa hari. Hingga pemakaian masker saat di luar ruangan.

Ibadah haji dan umroh juga dibatasi dengan pelarangan kepada warga negara tertentu untuk masuk ke Arab Saudi.

Namun, kali ini Kerajaan Arab Saudi telah mencabut sejumlah aturan protokol kesehatan, hal ini diperbolehkan asalkan sudah memenuhi vaksin dosis lengkap.

?Setelah program vaksinasi nasional dinilai berhasil dan tingkat kekebalan tinggi, Arab Saudi berani membuka beberapa pembatasan,? tulis Arab Saudi sebagaimana dilansir dari Bloomberg pada Rabu (9/3/2022).

Aturan ini diterapkan hampir tiga tahun terakhir. Hal ini menyebabkan biaya penyelenggaraan haji harus ditambah biaya PCR dan karantina. Namun kini kebijakan tersebut dilonggarkan.

Setelah adanya pelonggaran tersebut, saat ini Kemenag langsung mengkaji ulang biaya haji 2022.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief menyatakan bahwa pihaknya akan mengkaji ulang dari usulan biaya perjalanan ibadah haji pada tahun 2022 atau 1443 Hijriah.

“Jadi Kemenag akan segera konsultasi dengan Komisi VIII DPR terkait kemungkinan mengkaji ulang usulan biaya haji 1443 H,” ujar Hilman dalam keterangan resminya pada Rabu (9/3/2022).

Beberapa waktu lalu Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas juga telah mengusulkan kenaikan ongkos haji pada tahun 1443 H/2022 M dengan nilai Rp45.053.368,00 dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI pada Rabu (16/2/2022) lalu. Padahal sebelumnya ongkos naik haji hanya berkisar Rp40 jutaan.

Kenaikan ongkos naik haji karena adanya perhitungan biaya protokol kesehatan (prokes) jemaah haji. Dimana biaya prokes jemaah haji tersebut meliputi tes PCR di Asrama Haji sebanyak dua kali, saat keberangkatan ke Arab Saudi dan setibanya di Tanah Air.

Tak hanya di Indonesia, tes Swab PCR juga akan dilakukan di Arab Saudi sebanyak tiga kali, dimana saat tiba, karantina, dan akan pulang nantinya ke Tanah Air.

“Nah, Saudi dalam kebijakan terbarunya telah menghapus keharusan karantina dan PCR. Saya yakin ini akan berdampak pada BPIH tahun ini. Kami akan segera melakukan kajian, termasuk dengan Panitia BPIH Komisi VIII DPR,” tambahnya.

Sehingga bisa dipastikan bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah haji (BPIH) 1441 H/2022 M akan turun dibanding dengan usulan biaya haji sebelumnya. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: