Pemecatan Faida Oleh Gubernur Khofifah Disambut Gembira dan Diumumkan Secara Luas Oleh Masyarakat

EDITOR.ID – Jember, Surat Rekomendasi pemecatan Faida oleh Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa disambut gembira dan disebarluaskan oleh masyarakat Jember.

Ini terlihat dimana masyarakat begitu gembira dan antusias lalu warga membuat baliho yang memuat gambar lembaran-lembaran surat rekomendasi pemecatan Faida oleh Gubernur Khofifah, dengan tulisan “Terima Kasih Bu Khofifah” dan “Faida Layak Dipecat”.

Baliho semacam ini terlihat terpasang di kawasan kampus Tegal Boto Jember, dan tampaknya akan menyebar terpasang di kecamatan-kecamatan dan desa-desa.

Pemecatan Faida Oleh Gubernur Khofifah Disambut Gembira Dan Diumumkan Secara Luas Oleh Masyarakat 2

Menurut Agus Harimurti, seorang penggiat kesenian di Jember, hal ini merupakan gambaran keadaan Jember dimana terjadi Rakyat versus Faida yang dipandang tidak mampu untuk membangun kabupaten Jember dan mengabaikan kepentingan dan aspirasi masyarakat Jember.

“Ini merupakan gambaran bahwa di Jember tengah berlangsung Rakyat Versus Faida. Dan infonya di kecamatan-kecamatan dan desa-desa, warga dengan antusias akan memasang baliho sejenis”, kata Agus Harimurti.

“Sebaiknya Faida tidak malah melakukan pembenaran kemana-mana dalam sikapnya yang melawan aspirasi masyarkat Jember. Bahkan terkesan ingin menang sendiri dengan melawan rekomendasi pemerintah pusat, melawan rekomendasi Gubernur Jatim dan melanggar berbagai peraturan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)”, himbaunya

Sebagaimana diketahui, Surat Rekomendasi Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa yang mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri, untuk mencopot status jabatan Bupati Jember dari Faida telah beredar di masyarakat.

“Layak kepada Bupati Jember (Sdr. dr. Faida, MMR) untuk dikenakan sanksi berupa pemberhentian sebagai Bupati Jember,” kalimat pada surat Khofifah kepada Mendagri dalam surat dengan register nomor: 739/ 9238/ 060/ 2020 tersebut.

Dasar Khofifah mengusulkan pemecatan Faida adalah hasil pemeriksaan oleh Inspektorat Pemprov Jatim. Kesimpulannya Faida mengingkari sumpah janji jabatan yang diatur pada Pasal 67 huruf b UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Sanksi pemecatan terhadap Faida disebut telah sesuai dengan ketentuan berikutnya yang tertuang dalam Pasal 78 ayat (2) huruf d pada beleid yang sama.

Sebab, pemeriksaan inspektorat mengungkap fakta-fakta berbagai ulah Faida yang mengabaikan tugas dan tanggung jawab sebagai kepala daerah.

Kesalahan Faida sesuai rekomendasi tersebut adalah:

Pertama, ternyata selama 7 bulan Faida tidak pernah menjalankan instruksi Mendagri untuk memulihkan struktur birokrasi Pemkab Jember, terhitung sejak tanggal 11 November 2019.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: