PDIP Usul Pemilu Coblos Partai Saja dan Ambang Batas 5 Persen

EDITOR.ID, Jakarta,- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melemparkan usulan untuk mengembalikan sistem Pemilihan Umum (Pemilu) ke jaman dulu. Rakyat tak perlu lagi nyoblos nama caleg yang jumlahnya ribuan, tapi cukup nyoblos gambar partai. Sistem ini disebut proporsional tertutup dan pernah diterapkan di zaman Orde Baru.

Usulan ini menjadi salah satu hasil rekomendasi Rakernas I yang dibacakan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto didampingi Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah di Jiexpo Kemayoran, Jakarta Pusat.

Politikus asal Yogyakarta ini menerangkan, PDIP akan memperjuangkan di DPR merubah UU Pemilu dengan mengembalikan penggunaan sistem proporsional daftar tertutup.

Selain itu PDIP akan menggoalkan di DPR untuk merevisi UU Pemilu dari sisi ambang batas parlemen dinaikkan menjadi sekurang-kurangnya lima persen.

Hasto menerangkan, PDIP ingin pemberlakuan ambang batas parlemen secara berjenjang. Di mana, lanjut dia, untuk DPR RI 5 persen, DPRD provinsi 4 persen, dan DPRD kabupaten/kota 3 persen.

“Selain itu PDI Perjuangan juga menginginkan perubahan district magnitude yaitu 3 sampai 10 Kursi untuk DPRD provinsi dan kabupaten/kota dan 3 sampai 8 Kursi untuk DPR RI,” paparnya.

PDIP juga ingin memoderasi konversi suara menjadi kursi dengan Sainte Lague modifikasi dalam rangka mewujudkan presidensialisme dan pemerintahan efektif, penguatan serta penyedederhaan sistem kepartaian serta menciptakan pemilu murah.

“Komitmen-komitmen itu yang didorong oleh PDIP sehingga kami ingin membawa wajah politik yang menyentuh kehidupan rakyat tetapi juga visioner dalam memajukan Indonesia Raya kita,” kata Hasto.

Wakil Sekretaris Jenderal PDIP, Arief Wibowo mengatakan sistem proporsional tertutup bukan berarti seperti membeli kucing dalam karung. Karena nama Calon Wakil Rakyat di Dapil tetap ditampilkan kepada publik agar masyarakat bisa mengetahui siapa nama calon dari partai tersebut.

“Sistem pemilu legislatif harus tertutup. Tapi bukan sekedar kucing dalam karung, transparansi calon ke publik bisa sejak setahun sebelumnya. Jadi, meski di bilik memilih PDIP, tapi dia tahu calonnya siapa,” kata Arif Wibowo.

Sistem proporsional tertutup berarti pemilih hanya mencoblos nama partai, tanpa memilih nama caleg. Ini berkebalikan dengan sistem proporsional terbuka yang berlangsung di Pileg 2019 yaitu pemilih juga bisa mencoblos nama caleg yang dia mau.

Arif menuturkan bahwa mekanisme serentak di Pemilu 2020 harus diikuti dengan cara yang sederhana dan memudahkan pemilih. “Juga harus murah supaya tidak transaksional,” imbuhnya. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: