Pasal yang Dikenakan ke Tersangka Tragedi Kanjuruhan Jadi Sorotan, Polri Buka Suara

Tersangka tiga anggota Polri dijerat dengan pasal 359 dan 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun. Mereka dianggap lalai yang menyebabkan kematian.

“Harusnya dia juga membuat kontigensi plan atau emergency plan, itu kan nggak dibuat,” tuturnya.

Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.

Keenam tersangka dalam tragedi Kanjuruhan yakni AHL (Dirut LIB), AH (Ketua Panpel), SS (Security Officer), Wahyu SS (Kabag Ops Polres Malang), H (Deputi 3 Danyon Brimob Polda Jatim) dan BSA (Kasat Samapta Polres Malang).

Pasal Tersangka Kanjuruhan Jadi Sorotan

Sebelumnya tim Advokat Tragedi Kanjuruhan (Tatak) menyoroti pasal 359 dan 360 KUHP yang diterapkan polisi. Karena pasal tersebut dinilai kurang tepat untuk tindak pidana yang dilakukan.

Ketua Tim Advokasi Tatak Imam Hidayat mengatakan pihaknya akan memperjuangkan Pasal 338 dan 340 KUHP digunakan untuk menjerat para tersangka.

Pasal 338 KUHP berbunyi “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.”

Sementara Pasal 340 berbunyi, “Barang siapa yang dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain akan diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.”

Ketua Tatak Imam Hidayat : Bukan Sebuah Kelalaian

Imam mengatakan bahwa penembakan gas air mata yang menyebabkan kematian 135 orang di Stadion Kanjuruhan bukanlah sebuah kelalaian.

“Makanya kita tekan agar dikenakan pasal 338 KUHP. Karena adanya kesengajaan, teorinya mereka sadar akan adanya kemungkinan, jadi saat ditembakkan gas air mata mereka sadar kemungkinannya akan terjadi apa. Apalagi itu di tribun,” tegasnya.

Menurutnya, para petugas tersebut tahu kemungkinan apa saja yang diakibatkan oleh penembakan gas air mata.

“Mereka sadar kalau ditembakkan gas air mata kemungkinannya apa. Itu kan di tribun (ditembakkannya,” imbuh Imam.

Ia meminta Pasal 338 disangkakan pada petugas yang melakukan penembakan. Sementara Pasal 340 disangkakan pada pemberi komando.

“Primernya di Pasal 338 KUHP dan untuk aktor intelektual di Pasal 340 KUHP,” ujar Imam.

Dalam waktu dekat Tim Tatak akan mengirimi surat kepada Presiden RI, Kapolri, Kejaksaan Agung, dan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan terkait permintaan pengubahan pasal tersebut.

“Sehingga dalam 1-2 hari kita akan berkirim surat kepada Presiden RI, Menkopolhukam, Mabes Polri, juga Kejaksaan. Supaya pasal itu ditambahkan, primernya 338 KUHP, dan tambahannya 340 KUHP,” pungkasnya. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: