Pasal yang Dikenakan ke Tersangka Tragedi Kanjuruhan Jadi Sorotan, Polri Buka Suara

Tersangka tiga anggota Polri dijerat dengan pasal 359 dan 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun. Mereka dianggap lalai yang menyebabkan kematian.

Jakarta, EDITOR.ID,- Pasal yang dikenakan terhadap para tersangka dalam kasus tragedi Stadion Kanjuruhan yang menewaskan 135 penonton jadi sorotan karena dinilai sangat ringan. Menanggapi hal itu Mabes Polri buka suara. Polisi punya alasan mengapa pasal yang dikenakan tiap tersangka berbeda.

Polisi sebelumnya mendapat sorotan karena menerapkan pasal berbeda. Salah satunya dari tim Advokat Tragedi Kanjuruhan (Tatak). Ketua Tim Tatak Imam Hidayat mengaku tidak puas dengan Pasal 359 KUHP yang digunakan dalam Tragedi Kanjuruhan. Menurutnya pasal tentang kelalaian ini tidak relevan digunakan dalam Tragedi Kanjuruhan.

“Kami menyoroti kalau pasal yang dikenakan penyidik kurang sesuai, yaitu 359 KUHP. Padahal ini tidak ada kelalaian, kelalaian kan misalnya sopir mobil mengantuk lalu membuat meninggal, kalau kasus ini dalam keadaan sadar,” terangnya saat dijumpai di Mapolres Malang pada Senin (24/10/2022).

Mabes Polri: Penyidik Punya Alasan Kuat

Tersangka tiga anggota Polri dijerat dengan pasal 359 dan 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun. Mereka dianggap lalai yang menyebabkan kematian.

Sementara itu, tersangka lainnya dikenakan pasal yang sama ditambah juga Pasal 52 dan 103 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.

Soal pasal yang dikenakan terhadap tiga tersangka anggota Polri, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan penyidik punya alasan kuat. Ketiga polisi tidak dikenakan pasal tentang keolahragaan karena tidak memiliki tanggung jawab terkait sarana dan juga prasarana pertandingan yang ada.

“Kalau polisi kena (Pasal) 55, 59 karena kelalaiannya. Dia tidak punya tanggung jawab di bidang sarana dan prasarana di bidang olahraga,” kata Dedi saat dikonfirmasi, Sabtu (29/10/2022).

Dedi menyebut pihak yang punya tanggung jawab terkait sarana dan prasarana di bidang olahraga yakni penyelenggara. Oleh sebab itu, lanjut Dedi tersangka lain yakni AHL selaku Direktur Utama PT LIB, AH sebagai Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan, dan SS sebagai Security Officer dikenakan juga pasal tentang keolahragaan.

Dedi menjelaskan, dalam tragedi tersebut, penyelenggara harusnya bisa mengaudit semua hal terkait sarana prasarana pertandingan.

“Yang punya tanggung jawab di bidang sarana dan prasarana ya orang orang itu, yang mengaudit. Harusnya dia mengaudit layak atau tidaknya,” ujarnya.

Dedi juga menambahkan, dalam penyelenggaraan pertandingan tersebut penyelenggara harusnya memiliki kontigensi dan emergency plan. Namun dalam hal ini, lanjut Dedi, mereka tidak membuatnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: