Panglima TNI Murka Soal Tendangan Kungfu, Oknum Prajurit dan Komandan Akan Dikenai Pidana

Jenderal Andika Perkasa berjanji memproses prajurit yang melakukan tindakan berlebihan terhadap suporter. Panglima menyebut oknum prajurit yang menyerang supporter murni tindak pidana.

Jakarta, EDITOR.ID,- Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa langsung murka mendengar ada aksi oknum anggota TNI yang melayangkan tendangan ke sejumlah supporter dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10/2022) malam. Video tendangan kungfu tentara tersebut beredar viral di media sosial (medsos).

Jenderal Andika Perkasa berjanji memproses prajurit yang melakukan tindakan berlebihan terhadap suporter. Panglima menyebut oknum prajurit yang menyerang supporter murni tindak pidana.

Panglima TNI memastikan pihaknya telah menggelar investigasi untuk mengusut keterlibatan prajurit dalam tragedi di Kanjuruhan sejak Minggu (2/10/2022) sore. Sejumlah pimpinan TNI yang bertanggung jawab atas pengamanan pertandingan sepak bola berujung tewasnya ratusan orang tersebut, saat ini sedang diperiksa.

Komandan yang diperiksa menyusul lima prajurit yang sebelumnya sudah diperiksa. Yakni empat berpangkat Sersan Dua (Serda) dan satu lainnya Prajurit Satu (Pratu).

“Kami sedang memeriksa unsur pimpinan karena mereka ini, kan, Sersan Dua ada empat orang dan Prajurit Satu ada satu orang. Kita memeriksa yang lebih di atasnya,” ujar Andika kepada awak media selepas mengikuti Upacara Peringatan HUT Ke-77 TNI di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (5/10/2022).

Menurut Andika, pihaknya sudah punya bukti awal dari lima prajurit yang diperiksa. Dari lima ini, sudah empat mengakui perbuatannya dalam tragedi tersebut. Tapi satu prajurit belum mengakui. Ia berjanji mengusut kejadian itu hingga tuntas.

“Sejauh ini prajurit yang sudah kita periksa ada lima, periksa ini karena sudah ada bukti awal. Dari lima ini, sudah empat mengakui, tapi satu belum, tapi kami enggak menyerah,” kata mantan KSAD itu.

Komandan Diperiksa Terkait Perintah dan SOP Amankan Supporter

Berkenaan dengan pemeriksaan terhadap unsur pimpinan, TNI akan mendalami mengenai kesesuaian prosedur dan instruksi yang mereka sampaikan kepada prajurit yang bertugas di Stadion Kanjuruhan saat kejadian.

“Prosedur apakah yang mereka lakukan? Apakah mereka sudah mengingatkan? Dan seterusnya. Ini sampai dengan komandan batalyonnya yang ada di situ,” katanya.

TNI, sebut dia, bakal memprioritaskan jalur pidana. Menurut Andika, tindakan para prajurit TNI kepada suporter Arema sangat jelas tindakan pidana.

“Saya berusaha untuk tidak etik karena etik ini apabila tadi ada memang syarat-syaratnya bagi saya itu sangat jelas itu pidana,” kata dia.

Ia memastikan sanksi untuk prajurit yang terbukti melanggar. “Ya pasti pasti, sesuai pasalnya minimal ayat 351 KUHP minimal ayat 1, belum lagi nanti KUHP pasal 126 melebihi kewenangannya dalam bertindak. Itu minimal jadi kita pasti terus dan masing-masing pasal ini kan ada ancaman hukumannya,” tegas Andika.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: