Oww Terbongkar Ternyata Indra Kenz Cuma Boneka, “Big Bos” Binomo Masih Misteri

tersangka indra kenz saat masih jaya foto instagram

EDITOR.ID, Jakarta,- Polisi akhirnya berhasil mengungkap bahwa pengakuan Indra Kesuma alias Indra Kenz selama ini ternyata penuh rekayasa alias bohong. Ia mengaku pemilik Binomo dan tak ada pemilik lainnya.

Bareskrim Polri mengungkap fakta baru ini menyusul penangkapan salah satu petinggi aplikasi Binomo, Brian Edgar Nababan. Pria ini menjadi salah satu “pemain” dalam kasus penipuan berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo.

Fakta yang sesungguhnya, Indra Kenz ternyata hanyalah “boneka krucuk”. Big bos yang sesungguhnya pemilik uang dibelakang aplikasi Binomo, masih misteri dan belum terungkap.

Indra Kenz selama ini mengaku-ngaku tak punya kaitan dengan Binomo, tapi kata-katanya itu ternyata hanyalah bohong. Indra justru direkrut sebagai bagian dari Binomo sebagai influencer. Kebohongan Indra terbongkar setelah penyidik Bareskrim Polri memeriksa Brian Edgar Nababan.

Didepan penyidik, Brian Edgar akhirnya jujur dan mengaku bahwa perannya selama ini ditugasi merekrut Indra Kenz dan afiliator lainnya.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan tugas Brian di Binomo merekrut influencer sebagai afiliator.

“Iya (merekrut Indra Kenz, red),” ujar Whisnu ketika dikonfirmasi, Senin (4/4/2022).

Menurut Whisnu, dengan adanya pengakuan Brian ini, maka terungkap kebohongan Indra Kenz. Sebab, Indra sempat mengaku dia bukan afiliator dan tidak direkrut pihak Binomo.

Hanya saja, Whisnu enggan memerinci sejak kapan Brian merekrut Indra Kenz. Alasannya, pemeriksaan masih terus dilakukan.

Di sisi lain, lanjut Whisnu, pihaknya masih mendalami influencer lain yang sempat ditawari Brian Edgar Nababan untuk menjadi afiliator.

Pencarian bukti dan petunjuk pun masih dilakukan. “Masih kami dalami,” kata jenderal polisi dengan pangkat satu bintang di pundak itu..

Saat diperiksa di Bareskrim, Brian Edgar Nababan sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan berkedok trading binary option. Saat ini, Brian Edgar Nababan telah menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di rutan Bareskrim Polri.

Dalam kasus itu, Brian dijerat dengan Pasal 45 Ayat 2 juncto Pasal 27 Ayat 2 dan atau Pasal 45 A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: