Naik ke Penyidikan Polisi Simpulkan Pernyataan Panji Gumilang Penuhi Unsur Penistaan Agama

Dari hasil gelar perkara pemeriksaan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Senin (3/7/2023) di Bareskrim Polri selama 9 Jam terbukti ada perbuatan pidana dan kriminal terhadap yang bersangkutan, maka usai Bareskrim Polri periksa Panji Gumilang selama 9 Jam, status perkaranya naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan

Jakarta, EDITOR.ID –Penyidik Bareskrim Polri menyimpulkan cara, pandangan dan pemahaman agama Abdussalam Panji Gumilang soal pelaksanaan ibadah telah memenuhi unsur pidana. Dengan demikia status kasus penistaan agama yang diduga dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu telah dinaikkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Dan tentunya bakal akan ada tersangka.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Raharjo Puro mengatakan Bareskrim mengambil keputusan setelah melakukan proses gelar perkara Al Zaytun.

“Selesai pemeriksaan, penyidik telah melaksanakan gelar perkara, adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikan menjadi penyidikan,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Raharjo Puro pada konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (4/7/2023) dini hari.

Menurut mantan Diskrimum Polda Jawa Tengah ini, keputusan menaikan status kasus itu dilakukan setelah pemeriksaan yang bersangkutan. Sebelumnya Panji Gumilang juga telah diperiksa Bareskrim Polri selama 9 jam dari pukul 14.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB pada Senin (3/7/2023). Pemeriksaan dilakukan setelah pimpinan Ponpes itu dilaporkan sebagian kelompok orang telah melakukan penistaan agama.

Tindak pidana penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang karena menyebut Al Qur’an karangan Nabi Muhammad. Panji Gumilang juga dituduh menggelar Shalat berjamaah dengan menempatkan wanita di shaft pertama.

Djuhandani lanjut menegaskan, mulai besok, polisi sudah melakukan upaya penyidikan terhadap perkara perbuatan penistaan agama di Ponpes Al Zaytun tersebut.

Sebelumnya Bareskrim Polri mengklaim pihaknya sudah memeriksa empat orang saksi terkait kasus tersebut, dan juga lima orang saksi ahli, serta yang terakhir adalah memeriksa pelapor.

Dari hasil pemeriksaan pimpinan Ponpes AI Zaytun, Panji Gumilang maupun pemeriksaan sejumlah saksi-saksi, Djuhandani mengungkapkan pihaknya Bareskrim Polri sudah bisa meyakini adanya tindak pidana dalam kasus perkara dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh pimpinan Ponpes Al Zaytun tersebut.

“Ini sudah cukup untuk kami meyakini bahwa ada perbuatan pidana. Selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti,” ungkap Djuhandani.

Proses pemeriksaan terhadap Panji Gumilang, Djuhandani juga menambahkan, pihaknya sudah melaksanakannya dengan cara profesional dan kepada yang bersangkutan diberi 26 pertanyaan.

“Adapun materi pertanyaan mengenai sejarah tentang Al Zaytun, kemudian yayasan tersebut, struktur organisasi, kemudian terkait beberapa video yang diunggah menjadi beberapa pertanyaan kami,” tambah Djuhandani.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: