Mulai 16 Juli Yang Bisa Masuk Jateng Hanya Essensial dan Kritikal

img 20210716 wa0012

EDITOR.ID, Semarang? – Polda Jateng, Forkopimda Jateng dan lintas sektoral, sebagai upaya percepatan penanganan covid-19,? serta mengingat angka aktif Covid-19 di Jawa Tengah masih tinggi, maka mulai dari 16 – 22 Juli 27 titik exit tol Jawa Tengah di tutup dan 224 titik penyekatan akan diperketat.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyebut pengetatan penyekatan ini, dalam rangka mengurangi? mobilitas masyarakat dan pembatasan barang dari satu tempat ke tempat lain.

“Penyekatan ini dalam rangka mengurangi kegiatan-kegiatan masyarakat di wilayah kita, kecuali mereka yang bekerja di sektor esensial maupun kritikal,? terangnya.

Dikatakan Iqbal, pengetatan ini tercantum dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 17 Tahun 2021, bahwa masyarakat yang bekerja di bidang esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50% (lima puluh persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.

“Sedangkan pada bidang esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat,” jelas Iqbal.

Namun demikian, lanjut Iqbal, untuk bidang kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100% (seratus persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.

Selain itu , dalam aturan tersebut juga mengatur bahwa supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen) sedangkan apotik dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

“Supermarket, Pasar semua hanya boleh buka sampai jam 20.00 dan pengunjung harus 50% kalo apotik boleh buka 24 jam. Kegiatan makan, minum ditempat umum juga hanya boleh menerima take away,” ujarnya.

Iqbal menambahkan, selama PPKM Darurat tempat ibadah, fasilitas umum dan kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan di tutup sementara, sedangkan untuk transportasi umum? diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

” Jadi para pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama, dan menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1).”

Pemerintah terutama aparat TNI Polri, lanjut Iqbal, sangat memahami penerapan PPKM Darurat ini membuat masyarakat tidak nyaman. Pekerjaan selama berhari-hari biasa, bisa dilakukan tapi dalam situasi kondisi saat ini tidak bisa dilakukan.

“Kami Polri sangat memahami situasi ini, namun pemerintah mengambil keputusan karana tren Covid meningkat, Keselamatan Rakyat adalah hukum tertinggi,” ungkap Iqbal.

Dia juga mengajak masyarakat untuk bersama sama jalankan PPKM Darurat ini, dengan kesadaran, ikuti aturannya dan patuhi petugas sehingga berhasil. Jangan Sampai pemerintah memperpanjang masa Darurat ini, karena Covid malah makin menyebar.

“Kuncinya tetap Wajib Prokes 5M, gunakan Masker di Dobeli, Jaga jarak, Cuci tangan dengan sabun, Hindari mobilitas. DIRUMAH SAJA : Stay at Home dan Jaga Imun kita,” pungkasnya.(tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: