“Sebenarnya ini (penahanan Johnny G Plate,red) sudah agak tertunda satu atau dua minggu lah. Karena diteliti lagi agar tidak salah. Agar tidak menjadi isu politik,” kata Mahfud saat wartawan usai melaksanakan kegiatan di Gedung Daerah Balai Pauh Janggi, Kota Pekanbaru, pada Rabu (17/6/2023) malam.
Mahfud juga sempat mengingatkan Kejagung untuk berhati-hati. Karena sebenarnya kasus yang menjerat Jhonny tidak berkaitkan dengan politik.
“Kan sudah agak lama isunya. Tapi agak terlambat, karena ini diteliti berulang-ulang karena ini beriririsam dengan politik. Nanti kalau ditindak dibilang oh ini tindakan politik, ini karena punya masalah politik. Saya bilang, hati-hati,” lanjut Mahfud.
Mahfud juga sempat menegaskan jika bukti sudah cukup Kejagung jangan menunda penetapan tersangka. Sebab, menunda penetapan tersangka itu salah juga secara hukum.
Kalau menunda penetapan tersangka itu, salah secara hukum. Bisa dituding anda kok menunda, padahal sudah memenuhi syarat. Bisa dibilang anda menghalang-halangi penegakan hukum. Jadi kalau sudah ada dua alat bukti yang cukup, ya segera saja ditersangkakan,” ujar Mahfud.
Mahfud memastikan bahwa penahanan Pak Menteri sudah sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Penahanan Jhonny G Plate itu sudah sesuai hukum,” pungkasnya.
Mahfud MD Akan Cermati Kasus Mega Korupsi Menara BTS Kominfo
Menkopolhukam Mahfud MD juga telah menyatakan bahwa dirinya akan mencermati dan mengawal kasus yang melibatkan Johnny Plate sebagai tersangka.
“Yakinlah dan tunggu saja proses peradilan atas kasus yang dihadapi Pak Plate ini. Sebagai Menkopolhukam, saya akan terus mencermati dan mengawal,” kata Mahfud dalam unggahan di akun media sosial Instagram resmi, @mohmahfudmd, pada Rabu (17/5/2023) malam.
Menkominfo Johnny G Plate Ditahan Atas Kasus Proyek Menara BTS
Menkominfo Johnny G Plate ditahan oleh Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) Bakti Kominfo pada Rabu (17/6). Dugaan korupsi itu berdasarkan hasil perhitungan jumlah kerugian keuangan negara total kerugian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (Rp 8 triliun).
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Rabu (17/5), menetapkan Johnny G. Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan BTS BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2020-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana saat mengumumkan tersangka menyampaikan bahwa kerugian negara akibat korupsi itu mencapai Rp8,32 triliun.