Mengharap Bertemu Malam Lailatul Qadar, Mungkinkah? Ini Tanda-Tandanya

1. Golongan yang meyakini bahwa tanggalnya tetap dan tak berubah setiap tahunnya.

Pendapat ini adalah salah satu riwayat Imam Syafi?i (Ibnu Katsir, Tafsir Ibni Katsir, VIII, 450) dan merupakan pendapat banyak tokoh ulama lain.

Ulama dam golongan ini berbeda pendapat lagi tentang penentuan tanggal pastinya menjadi banyak sekali pendapat. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bary menukilnya sebagai berikut:

Setiap tanggal 1 Ramadhan. Ini pendapat Sahabat Abu Razinal-Uqaili.

Setiap tanggal 15 ramadhan. Ini pendapat Ibnu Mulaqqin.

Setiap tanggal 17 Ramadhan saat Nuzulul Qur?an. Ini pendapat Zaid bin Arqam.

Setiap tanggal 18 Ramadhan. Ini pendapat al-Quthb al-Halabi.

Setiap tanggal 19 Ramadhan. Ini pendapat Zaid bin Tsabit dan salah satu riwayat dari Ibnu Mas?ud.

Setiap tanggal 20 Ramadhan. Ini pendapat yang cenderung dipilih Imam Syafi?i

Setiap tanggal 20 bila Ramadhan berjumlah 30 hari dan tanggal 21 bila Ramadhan berjumlah 29 hari. Ini adalah pendapat Ibnu Hazm. Setiap tanggal 22 Ramadhan berdasarkan hadits riwayat Sahabat Abdillah bin Unais

Setiap tanggal 23 Ramadhan berdasarkan hadits lain riwayat Sahabat Abdillah bin Unais dan Mu?awiyah dan beberapa sahabat lain.

Setiap tanggal 24 Ramadhan berdasarkan riwayat Ibnu Abbas, Ibnu Mas?ud, Sya?bi, al-Hasan dan Qatadah.

Setiap tanggal 25 Ramadhan, berdasarkan pendapat Sahabat Abi Bakrah. Setiap tanggal 26 Ramadhan. Ini dinisbatkan sebagai pendapat Ibadl.

Setiap tanggal 27 Ramadhan, pendapat banyak ulama Hanabilah, Syafi?iyah, salah satu pendapat Abu Hanifah, berdasarkan beberapa hadits Nabi yang diriwayatkan banyak sahabat.

Pendapat ini sangat populer hingga menurut ulama Hanafiyah bila ada orang yang berkata pada istrinya:

?Kamu wanita yang dicerai pada malam Lailatul Qadar?, maka itu berarti talaknya jatuh pada tanggal 27 Ramadhan.

Inilah yang dipakai oleh ulama Saudi saat ini sehingga masyarakat tumpah ruah di Masjidil Haram setiap malam tanggal 27 Ramadhan. Setiap tanggal 28 Ramadhan, pendapat sebagian ulama.

Pada kesempatan kali ini, sebagaimana pendapat Ibnu Hajar Al-Asqalani (1372-1449 M). Salah satu ulama hadits terkemuka dari mazhab Syafi?i.

Menurut Ibnu Hajar, terkait waktu terjadinya malam Lailatul Qadar, ada banyak sekali pendapat, masing-masing pendapat dengan landasan argumennya. Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menyebutkan ada 45 pendapat soal ketetapan waktu malam Lailatul Qadar.

Namun, menurut Ibnu Hajar, dari 45 pendapat itu, yang paling unggul (rajih) adalah pendapat yang mengatakan bahwa malam Lailatul Qadar terjadi pada tanggal ganjil dari 10 malam terakhir bulan Ramadhan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: