Mendagri Bentuk Gugus Tugas Penanganan Wabah PMK

EDITOR.ID, JAKARTA- Kementerian Dalam Negeri memerintahkan 18 gubernur membentuk Gugus Tugas Penanganan Wabah Kuku Dan Mulut (PMK) pada hewan ternak jelang Iduladha tahun ini.

Hal itu dikatakan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat menghadiri “Kick Off Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer” di Gedung Kementerian Kesehatan, Jakarta, Jumat (10/6/2022).

Perintah tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Penanganan Wabah Penyakit Kuku dan Mulut Serta Kesiapan Hewan Kurban Menjelang Hari Raya Iduladha 1443 H. Inmendagri terbit 9 Juni 2022.

“Membentuk Gugus Tugas Penanganan PMK dan Otoritas Veteriner Daerah serta mengoptimalkan peran dan fungsinya untuk menjamin mitigasi risiko kesehatan hewan dan lingkungan serta pengaruhnya pada aspek ekonomi, sosial, dan budaya,” mengutip bunyi instruksi Mendagri.

Para gubernur yang diperintahkan antara lain Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Sumsel dan Lampung.

Kemudian Gubernur Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY dan Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Nusa Tenggara Barat.

Selain gubernur, Tito juga memerintahkan 193 bupati/wali kota di 18 provinsi terkait membentuk gugus tugas yang sama.

Tito pun menginstruksikan para kepala daerah untuk melakukan pengawasan wabah PMK secara optimal. Salah satunya dengan membentuk posko Gugus Tugas Penanganan PMK secara berjenjang dari tingkat desa/kelurahan dan kecamatan.

“Dengan melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah,” bunyi poin keempat Inmendagri tersebut.

Pendanaan untuk pengendalian wabah PMK dapat dianggarkan dengan melakukan pergeseran dari pos anggaran dari Belanja Tidak Terduga (BTT).

Syarat itu berlaku apabila pendanaan untuk pengendalian wabah PMK belum tersedia dan/atau belum cukup tersedia dalam APBD. Mekanisme telah diatur di Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.

“Dapat dianggarkan dengan melakukan pergeseran anggaran dari Belanja Tidak Terduga kepada program, kegiatan dan sub kegiatan terkait penanganan dan pengendalian melalui perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD dan menyampaikan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” bunyi aturan tersebut.

Tito lalu meminta para kepala daerah memastikan keamanan dan kelancaran pelaksanaan kurban pada Hari Raya Iduladha 1443 H.

Kepala daerah perlu berpedoman pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku.

“Melaporkan status penanganan dan pengendalian wabah PMK pada ternak di wilayah masing-masing kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertanian secara berkala dan/atau kurangnya satu kali dalam seminggu,” bunyi poin ketujuh Inmendagri tersebut.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: