Jakarta, EDITOR.ID – Acara diskusi di televisi “Rakyat Bersuara”, yang ditayangkan di stasiun televisi iNews.
Momen yang melibatkan Permadi Arya (Abu Janda), Feri Amsari, dan Prof. Ikrar Nusa Bhakti tersebut tayang pada hari Selasa, 10 Maret 2026.
Membahas dinamika geopolitik global, khususnya terkait peran Amerika Serikat, Israel, dan Iran, serta pengaruhnya terhadap sejarah kemerdekaan Indonesia.
Insiden pengusiran terhadap Permadi Arya terjadi di acara ini menjadi sangat viral karena host Aiman Witjaksono secara tegas mengusir Permadi Arya dari studio.
Hal ini dipicu oleh sikap Permadi yang dianggap tidak tertib, terus memotong pembicaraan narasumber lain, dan melontarkan kata-kata kasar saat berdebat dengan Prof. Ikrar Nusa Bhakti dan Feri Amsari.
Perdebatan memanas saat membahas apakah Indonesia memiliki “utang sejarah” kepada Palestina terkait pengakuan kemerdekaan, serta analisis mengenai motif Amerika Serikat dalam mendukung kedaulatan Indonesia pada masa awal kemerdekaan.
Permadi Arya, yang lebih dikenal sebagai Abu Janda, merupakan pegiat media sosial yang kerap memicu kontroversi melalui pernyataan-pernyataannya yang tajam di ranah publik.
Nama seperti Permadi Arya (Abu Janda) sering menjadi sasaran julukan ini karena gaya bicaranya yang konfrontatif dan pembelaannya yang gigih terhadap pemerintah Prabowo-Gibran di ruang digital.
Penggunaan istilah ini mencerminkan tajamnya perbedaan pandangan politik di masyarakat, di mana label-label tertentu digunakan untuk mendelegitimasi lawan bicara dalam debat publik .
Apakah seseorang “layak” atau tidak, sangat bergantung pada kapasitasnya untuk memberikan argumen yang substantif. Jika seorang tokoh lebih sering menonjolkan serangan personal dan kata-kata kasar daripada argumen berbasis data, maka kredibilitasnya sebagai narasumber intelektual akan terus dipertanyakan oleh publik dan penyelenggara diskusi.
Dalam konteks debat mengenai konstitusi atau hukum, narasumber yang ideal biasanya adalah mereka yang mampu membedah pasal demi pasal dengan kepala dingin, meskipun berada dalam tekanan debat yang tinggi.
Insiden di Acara Aiman Wicaksono (Maret 2026).
Baru-baru ini, pada Maret 2026, Permadi Arya menjadi sorotan setelah diusir dari studio oleh pembawa acara Aiman Witjaksono dalam sebuah dialog televisi. Insiden ini terjadi akibat perdebatan panas yang berujung pada tindakan Permadi yang dianggap tidak pantas, termasuk mengamuk dan mengeluarkan kata-kata kasar.
Kelayakan seseorang menjadi narasumber sering kali berpulang pada standar etika penyiaran, integritas diskusi, dan tujuan dari diskusi itu sendiri. Kejadian yang melibatkan Permadi Arya (Abu Janda) dalam program yang dipandu Aiman Wicaksono tersebut memicu perdebatan publik mengenai batasan antara kebebasan berpendapat dan kesantunan publik.
Kode Etik Penyiaran dan Kesantunan
Dalam dunia penyiaran, terdapat pedoman perilaku (P3SPS) yang melarang penggunaan kata-kata kasar, makian, atau penghinaan martabat seseorang.
Pengusiran oleh Host
Tindakan Aiman Wicaksono mengusir narasumber yang menggunakan kata kasar adalah bentuk penegakan etika di studio agar diskusi tetap pada koridor substansi, bukan serangan personal (ad hominem).
Dampak Publik
Narasumber yang tidak mampu mengontrol emosi atau menggunakan diksi yang dianggap tidak pantas sering kali dinilai menurunkan kualitas edukasi dari sebuah tayangan berita.
Kriteria Kelayakan Narasumber
Secara umum, seorang narasumber dianggap layak jika memenuhi beberapa kriteria:
Kapabilitas dan Data: Memiliki keahlian atau informasi yang relevan dengan topik (misal: hukum, politik, atau pertahanan).
Dalam konteks etika penyiaran di Indonesia, batasan ucapan narasumber diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) yang diterbitkan oleh KPI.
Kasus pengusiran narasumber (seperti insiden Aiman Wicaksono dan Permadi Arya/Abu Janda) biasanya berkaitan dengan pelanggaran batasan-batasan berikut:
Penghormatan terhadap Nilai Kesopanan dan Kesusilaan
Berdasarkan P3 Pasal 9, lembaga penyiaran wajib menghormati nilai kesopanan. Jika narasumber menggunakan kata-kata kasar, makian, atau merendahkan martabat orang lain secara verbal, moderator (host) memiliki kewajiban etis untuk menghentikannya demi menjaga kualitas siaran.
Larangan Ujaran Kebencian dan SARA
SPS Pasal 40 melarang program siaran menampilkan ungkapan yang mengandung kebencian, penghinaan, atau merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Jika narasumber mulai menjurus ke arah provokasi SARA, host harus melakukan intervensi tegas untuk menghindari sanksi administratif dari KPI terhadap stasiun televisi tersebut.
Kewajiban Moderator (Host) sebagai Pengendali
Dalam P3 Pasal 14, lembaga penyiaran wajib menjamin bahwa narasumber memberikan keterangan yang tidak menyesatkan atau memicu konflik. Host berfungsi sebagai gatekeeper di lapangan. Pengusiran narasumber dalam siaran langsung biasanya dilakukan jika:
Narasumber tidak bisa dikendalikan dan terus memotong pembicaraan.
Mengeluarkan pernyataan yang berpotensi melanggar hukum (fitnah/pencemaran nama baik).
Mengabaikan peringatan moderator untuk menjaga etika berdiskusi.
Prinsip Jurnalistik: Akurasi dan Keberimbangan
Lembaga penyiaran harus menjaga agar diskusi tetap objektif. Jika seorang narasumber hanya menyerang pribadi (argumentum ad hominem) dan bukan substansi argumen, host berhak menghentikan sesi tersebut agar siaran tetap sesuai dengan prinsip jurnalistik yang sehat.
Secara ringkas, host memiliki kewenangan penuh untuk mengusir atau mematikan mikrofon narasumber jika ucapannya dinilai membahayakan izin siar stasiun TV karena melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran.
Kredibilitas
Memiliki rekam jejak yang dapat dipertanggungjawabkan dalam menyampaikan informasi.
Etika Komunikasi
Mampu menyampaikan argumen secara logis tanpa harus merendahkan lawan bicara secara personal.
Fenomena “Narasumber Kontroversial”
Sering kali, media mengundang sosok kontroversial untuk memberikan perspektif yang berbeda atau untuk menarik perhatian publik (rating).
Sisi Negatif: Jika kontroversi yang dihadirkan hanya berupa makian, hal itu dapat mengaburkan substansi masalah yang sedang dibahas (misalnya terkait konstitusi atau kebijakan negara).
Sisi Positif
Kehadiran tokoh kontroversial seharusnya bisa memicu debat yang tajam, asalkan tetap berpegang pada fakta.
Tuduhan “Agen Mossad” dan Buzzer Israel
Permadi Arya sering dituduh oleh netizen sebagai agen Mossad atau buzzer Israel yang dibayar oleh Hasbara. Hal ini bermula dari sikapnya yang terang-terangan pro-Israel dalam berbagai unggahan dan diskusi publik, terutama sejak konflik 7 Oktober 2026.
Klarifikasi Permadi
Secara resmi membantah tuduhan tersebut dan bersumpah tidak pernah menerima uang sepeser pun dari pihak Israel. Ia mengeklaim hanya memaparkan fakta yang objektif dan menyatakan loyalitasnya tetap untuk NKRI.
Isu Jabatan Komisaris BUMN (April 2025)
Pada April 2025, sempat viral kabar bahwa Permadi Arya diangkat menjadi Komisaris PT Jasa Marga Tollroad Operator (JMTO).
Faktanya Kementerian BUMN dan pihak manajemen JMTO membantah kabar tersebut dan menyatakannya sebagai hoaks. Tidak ada nama Permadi Arya dalam daftar resmi komisaris perusahaan tersebut.
Profil Singkat Permadi Arya
Latar Belakang: Lahir di Cianjur pada 14 Desember 1973.
Pendidikan: Lulusan Business & Finance dari University of Wolverhampton, Inggris.
Rekam Jejak
Dikenal sebagai pendukung keras pemerintahan Jokowi (buzzer) dan sering terlibat dalam kasus hukum, termasuk dugaan rasisme terhadap Natalius Pigai dan pernyataan “Islam Arogan” di masa lalu. (*)












