Warga Bandel yang Nekat Kumpul di Luar Rumah Bisa Dipidana, Ini Pasalnya

EDITOR.ID, Jakarta,- Mabes Polri menegaskan tidak segan untuk membubarkan masyarakat yang Berkumpul atau sifatnya mengumpulkan banyak orang di suatu tempat. Bila masyarakat menolak atau melawan aparat, maka Polri akan menindak dengan tegas.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal menjelaskan aparat penegak hukum berhak untuk membubarkan massa untuk mencegah penularan Covid-19 sesuai maklumat Kapolri. Ada ancaman pidana bila masyarakat tak mematuhi himbauan untuk tidak berkumpul.

“Apabila ada masyarakat yang membandel yang tidak mengindahkan perintah personil yang bertugas untuk kepentingan negara, untuk kepentingan masyarakat bangsa negara. Kami akan proses hukum dengan pasal 212 KUHP, 216 KUHP dan 218 KUHP,” jelas Irjen Pol Mohammad Iqbal, Senin (23/3/2020).

Jenderal bintang dua ini mengatakan sebelum Polri menerapkan pasal pidana, Polri akan mengedepankan upaya dialog dengan masyarakat.

Polri memberikan himbauan agar masyarakat membubarkan diri dan tetap di rumah saja mengikuti himbauan dari pemerintah untuk memutus rantai penularan Covid-19.

“Yang harus ditekankan hari ini adalah polri tidak ingin akibat berkerumunan, apalagi hanya kongkow-kongkow, dan menyebabkan virus ini bertambah. Kami akan melakukan pembubaran bila perlu dengan sangat tegas.

Tapi ingat bahasa persuasif humanis tetap kami kedepankan dahulu. Dengan konsekuensi apapun kami tetap maksimal. Tugas kami selaku pelindung, dan pengayom masyarakat guna terpeliharanya kamtibmas,” jelasnya.

Berikut Pasal 212, 216 dan 218 KUHP yang bisa diterapkan bagi masyarakat yang tetap berkumpul di suatu tempat :

  • Pasal 212 KUHP berbunyi :

    “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Kaitannya dengan pasal 214 KUHP, jika hal tersebut dilakukan oleh dua orang atau lebih maka ancaman pidananya maksimal tujuh tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: