Masya Allah, Satelit Saja Dikorupsi!

EDITOR.ID, Jakarta,- Mental aparatur sipil negara (ASN) memang benar-benar harus direvolusi. Penyakit mencari kekayaan secara tak wajar tetap saja jadi budaya sejumlah oknum yang kebetulan dipercaya jadi pejabat. Praktek korupsi paling banyak yang terjadi di tanah air saat ini mereka “memeras” rekanan.

Praktek yang kebanyakan terjadi, biasanya si pejabat meminta atau menawari berani memberi cash back berapa atau berani memberi uang berapa dari perusahaan pengadaan barang dan jasa yang ditunjuk dalam proyek mereka. Atau biasa diistilahkan “wani piro”.

Kali ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menelusuri “bau tak sedap” atau adanya dugaan korupsi dalam proyek pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada Badan Informasi Geospasial (BIG) bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) Tahun 2015.

Hari ini Senin (28/12/2020) KPK memanggil sejumlah saksi untuk diperiksa penyidik. “Hari ini, pemeriksaan saksi untuk perkara tindak pidana korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi ( CSRT) pada Badan Informasi Geospasial ( BIG) bekerja sama dengan LAPAN Tahun 2015 di Kantor KPK,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Senin.

Kedua saksi tersebut yakni Gregorius Haryuatmanto selaku Penanggung Jawab PT Ametis Indogeo Prakarsa dan Umi Wijayanti sebagai Staf Keuangan PT Ametis Indogeo Prakarsa.

Sebelumnya pada Kamis (10/12) silam, KPK juga telah memanggil dua mantan pejabat Badan Informasi Geospasial yakni Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar (IGD) BIG 2014-2019 Dody Sukmayadi dan Sekretaris Utama (Sestama) BIG 2014-2019 Titiek Suparwati.

Kemudian pada Jumat (11/12), KPK kembali memanggil empat saksi, yakni Kuasa Pembuat Anggaran (KPA) BIG Nurwadjedi, Sales Honda Mandiri Bogor Isna Trisanti, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Informasi Geospasial Dasar (IGD) BIG Tahun 2015 Fajar Triady M, dan saksi Kepala Cabang Toyota Cibinong, Kabupaten Bogor.

KPK juga menyita sebuah ruko di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan. Penyitaan ini dilakukan terkait proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) di BIG dan LAPAN yang konon melibatkan sejumlah pejabat sebagai calon tersangka.

“Tim penyidik KPK pada Rabu kemarin telah melakukan penyitaan dan pemasangan plang penyitaan berdasarkan izin Dewas KPK, pada sebuah ruko yang berlokasi di daerah Pejaten, Jakarta Selatan,” kata Ali Fikri.

“Berikutnya barang bukti tersebut akan didalami dan dikonfirmasi kepada saksi-saksi yang terkait dengan perkara ini,” kata Ali.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: