Maqdir Sebut Pemilik Uang Rp27 M, Apa Kejagung Percaya Begitu Saja?

Pengacara senior Maqdir Ismail memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jumat (18/8/2023). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Jakarta, EDITOR.ID,- Pengacara Maqdir Ismail diperiksa enam jam oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menelusuri aliran dana korupsi BTS Kominfo dari terdakwa Irwan Hermawan ke berbagai tokoh besar. Pasalnya Maqdir menerima titipan uang dari hasil dugaan korupsi itu dari sosok misterius.

Nilai uangnya Rp27 miliar. Setelah dikirim ke kantor Maqdir, kemudian oleh pengacara ini dibawa ke kantor Kejaksaan Agung dan diserahkan dengan alasan dikembalikan beberapa waktu lalu. Penyidik Kejagung pun memeriksa Maqdir.

Namun Maqdir terkesan berusaha menutupi pemilik uang Rp 27 miliar berinisial S yang hingga kini masih misterius. Maqdir didepan penyidik berdalih uang Rp27 miliar itu milik kliennya Irwan Hermawan. Irwan saat ini jadi terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan BTS 4G Kominfo.

Irwan mengaku tak tahu menahu soal seseorang berinisial S yang disebut menyerahkan uang itu kepada pihaknya.

“(Uang) milik Irwan karena kami dapat dari orang yang menyebut ini untuk kepentingan Irwan,” katanya usai menjalani pemeriksaan selama enam jam di Kejaksaan Agung, Jumat malam (18/8/2023).

Maqdir menjalani pemeriksaan selama kurang lebih enam jam di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung. Maqdir menjelaskan dirinya bersama dua orang penasihat hukum Irwan lainnya dipanggil untuk dikonfirmasi mengenai uang 1,8 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp 27 miliar yang pernah dia serahkan kepada penyidik.

Dalam pemeriksaan itu, Maqdir mengaku dicecar pertanyaan oleh penyidik seputar asal usul uang Rp 27 miliar yang diserahkan kepada penyidik terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Kominfo yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,32 triliun.

Pada pemeriksaan itu, Maqdir Ismail dipertemukan dengan kliennya Irwan Hermawan. Mereka sama-sama menyampaikan bahwa uang yang diserahkan kepada penyidik untuk kepentingan kliennya dalam menghadapi persoalan hukum.

“Sudah kami jelaskan bahwa uang ini adalah untuk kepentingan Irwan dan tadi Irwan dipanggil untuk ditanya dan Irwan membenarkan bahwa uang itu untuk kepentingannya,” kata Maqdir.

“Dia (Irwan,red) punya kewajiban nanti berkenaan dengan pengambilan uang yang pernah dia terima. Nah, itulah soal 27 (Rp 27 miliar) itu adalah bagian dari uang Irwan untuk mengurangi uang pengganti nantinya,” tambahnya.

Tak Tahu Soal Sumber Uang Rp27 M dan Sosok Inisial S yang Disebut Kejagung

Mengenai dari mana sumber uang itu, apakah dari awal milik Irwan Hermawan atau orang lain yang memberikan, Maqdir menegaskan pihaknya hanya tahu uang tersebut milik kliennya dan untuk kepentingan kliennya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: