“Setuju,” jawab peserta rapat paripurna DPR RI.
Melewati Tujuh Presiden, Indonesia Baru Bisa Punya KUHP Produk Sendiri
Dalam catatan sejarah perjalanan jejak Indonesia merdeka, telah banyak dilakukan usaha untuk menyesuaikan KUHP warisan kolonial tersebut sesuai dengan perkembangan kehidupan sosial lainnya, baik nasional maupun internasional. Perdebatan telah lebih dari 60 tahun.
Usulan dan pembahasan RUU KUHP telah dilakukan sejak Presiden Soekarno. Bahkan selama 7 Presiden memimpin Indonesia, RKUHP tak pernah tuntas. Hingga akhirnya di era Presiden Joko Widodo, DPR mengesahkan RKUHP menjadi Undang-Undang.
Sedangkan Di DPR, perdebatan RUU KUHP juga telah melintasi 13 kali periode, yaitu sejak Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR GR) 26 Jun 1960 – 15 Nov 1965, DPR GR minus Partai Komunis Indonesia (PKI) 15 Nov 1965 – 19 Nov 1966, DPR GR Orde Baru 19 Nov 1966 – 28 Okt 1971, DPR hasil Pemilu ke-2, 28 Okt 1971 – 1 Okt 1977 hingga DPR hasil Pemilu ke-11, 1 Okt 2019 – 2024
Perdebatan penting tidaknya juga telah melampaui 19 Menteri Kehakiman (sekarang Menteri Hukum dan HAM), di antaranya Sahardjo, Wirjono Prodjodikoro, Astrawinata, Oemar Seno Adji, Mochtar Kusumaatmadja, Mudjono, Ali Said, Ismail Saleh, Oetojo Oesman, Muladi, Yusril Ihza Mahendra, Baharuddin Lopa, Marsilam Simanjuntak, Mahfud MD, Hamid Awaluddin, Andi Mattalata, Patrialis Akbar, dan Amir Syamsuddin.
Akhirnya, di zaman Menkumham Yasonna Laoly, RKUHP disahkan DPR menjadi UU.
Dari manakah KUHP yang berlaku saat ini?
KUHP yang berlaku saat ini di Indonesia adalah Code Napoleon Prancis yang berlaku sejak 1810. Prancis kemudian menjajah Belanda dan Prancis memberlakukan KUHP di Belanda pada 1881.
Kemudian KUHP dibawa Belanda ke Indonesia saat menjajah Nusantara. Pemerintah kolonial Belanda pun memberlakukan code itu secara nasional pada 1918 dengan nama Wet Wetboek van Strafrecht.
Wet Wetboek van Strafrecht itu lalu menggusur seluruh hukum yang ada di Nusantara, dari hukum adat hingga hukum pidana agama. Nilai-nilai lokal juga tergerus hukum penjajah. Proklamasi Kemerdekaan yang dikumandangkan pada 17 Agustus 1945 tidak serta-merta mengubah hukum yang berlaku. (tim)